Dewas Beri Sanksi Ringan 3 Staf Rutan KPK Temui Napi Korupsi
Tiga staf Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku tiga bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Tiga orang dimaksud ialah Plt. Kepala Rutan Ristanta, serta Hengky dan Eri Angga Permana.
Mereka terbukti menemui terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, Harjono, saat membacakan amar putusan, Jakarta, Rabu (22/9).
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020, insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
Lihat Juga : |
Harjono berujar para terperiksa tersebut menyalahgunakan pengaruh sebagai pegawai KPK dengan mendatangi Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei 2021. Mereka berkunjung tanpa berbekal surat tugas dan izin atasan dalam mengembalikan barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Selain itu, para terperiksa juga terbukti telah melakukan pertemuan dengan dua narapidana lainnya. Perbuatan para terperiksa tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yang mewajibkan insan komisi melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan.
Adapun hal yang memberatkan bagi para terperiksa yakni terperiksa meminta difasilitasi saat berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang. Para terperiksa, menurut Dewan Pengawas, harusnya mengetahui larangan berkunjung ke terpidana.
"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," ucap Harjono.
Sedangkan hal meringankan adalah para terperiksa mengakui dan menyesali perbuatannya.
(ryn/wis)