Jaksa: Jhonlin Baratama Janjikan Rp50 M ke Angin Prayitno

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 16:03 WIB
PT Jhonlin Baratama didakwa menyuap eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani Rp50 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak.
Gedung Ditjen Pajak, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Pada 29 Maret 2019, tim pemeriksa pajak bersama dengan konsultan pajak Agus Susetyo pulang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat yang sama.

Saat transit di Makassar, di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin, Agus meminta Yulmanizar dan tim pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 pada kisaran Rp10 miliar.

Ia juga menjanjikan fee Rp50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural. Angka itu termasuk untuk pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in).

Yulmanizar menyampaikan akan meminta persetujuan pimpinan. Dadan menyetujui hal tersebut. Yulmanizar lantas meminta Febrian membuat draf penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanpa melakukan pemeriksaan secara mendetail dan menyeluruh.

Isinya dibuat dengan mencocokkan data-data yang diberikan oleh PT Jhonlin Baratama agar nilai-nilai pajak yang ditetapkan dalam SKP sesuai dengan permintaan Agus yaitu sekitar Rp10 miliar.

Sesuai arahan Yulmanizar, untuk tahun 2016, Febrian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp70.682.283.224,00. Sementara untuk tahun 2017, diatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp59.992.548.069,00.

"Sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10.689.735.155,00, padahal seharusnya sebesar Rp63.667.534.805,00, dengan cara mengatur angka PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23 dan PPh Badan Pasal 29 Tahun Pajak 2016 serta mengatur PPh Pasal 23 untuk tahun 2017," ungkap jaksa.

Draf Laporan Hasil Pemeriksaan itu disetujui oleh Dadan. Ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 dan 2017 direkayasa senilai Rp10.689.735.155,00.

Infografis Surga Pajak dan iming-iming sembunyikan asetInfografis Surga Pajak dan iming-iming sembunyikan aset. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Atas ketetapan nilai pajak tersebut, meskipun sudah tidak menjabat sebagai Direktur, Angin melalui Dadan menanyakan kepada Yulmanizar terkait realisasi fee atas SKP PT Jhonlin Baratama yang sudah diterbitkan. Yulmanizar lantas menghubungi Agus untuk menagih realisasi fee yang dijanjikan oleh PT Jhonlin Baratama.

Dalam rentang Juli-September 2019, Agus menyerahkan uang ke Angin dan Dadan melalui Yulmanizar senilai Sin$3,5 juta atau setara Rp35 miliar

"Bahwa dari uang total sebesar Sin$3,5 juta atau setara Rp35 miliar tersebut kemudian untuk setiap kali penerimaan para terdakwa menerima Sin$1.750.000 atau setara Rp17,5 miliar yang diserahkan oleh Wawan Ridwan melalui terdakwa II," kata jaksa.

"Sedangkan sisanya diterima oleh tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian yang masing-masing mendapatkan bagian fee dengan total sebesar Sin$437.500, sedangkan sebesar Sin$500 ribu atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo," lanjut jaksa.

Agus dan Dadan didakwa menerima suap senilai total Rp57 miliar terkait dengan pemeriksaan pajak para wajib pajak. Selain Jhonlin, ada dua perusahaan besar lain yang melakukan penyuapan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016 dan PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER