Asfinawati Kritik Bentuk Otoriter Rezim Terhadap Rakyat

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 18:30 WIB
Tim Kuasa Hukum Koordinator KontraS Asfinawati menyatakan Luhut selaku pejabat pemerintahan seharusnya menerima kritik dari masyarakat, bukan justru mengkriminalisasi. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Kuasa Hukum dari Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati, menyebut Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bersikap otoriter karena menggugat kliennya dan aktivis HAM Haris Azhar.

Asfinawati menyampaikan, sebagai pejabat publik Luhut semestinya tidak merespons kritik terhadap pejabat pemerintahan atau pemerintah dengan cara gugatan hukum. Luhut idealnya membuktikan kritik terhadap dirinya tersebut tidak benar dengan data-data yang mumpuni, bukan dengan cara represif melalui gugatan hukum.

"Jadi seharusnya masyarakat yang mengawasi pemerintah, ini malah terbalik, malah pemerintah mengawasi rakyat dan kemudian mengkriminalisasi rakyat, itu yang otoriter," kata Asfinawati dalam konferensi pers virtual bersama KontraS, Rabu (22/9).

Dia juga menyampaikan sudah semestinya pejabat publik menerima kritik dari masyarakat. Dalam hal ini, baik Fathia maupun Haris Azhar juga mengkritik Luhut sebagai seorang Menko Maritim dan Investasi, bukan seorang pribadi.

Asfinawati juga menegaskan bahwa kliennya, Fatia menyampaikan kritik selaku ketua organisasi sehingga semestinya tidak bisa dituntut secara personal dalam gugatan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun Fatia juga tak bisa dikriminalisasi karena haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah dijamin konstitusi.

"Karena itu kalau kita kaitkan pasal 310 KUHP, kalau untuk kepentingan publik, itu bukan suatu pencemaran nama baik. Jadi semestinya kita berterimakasih pada Fatia dan Haris Azhar karena menyuarakan kepentingan publik," ujar perempuan yang juga Direktur YLBHI tersebut.

Tak bisa dipidana

Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan Fatia dan Haris Azhar tak bisa dipolisikan atas tuntutan pencemaran nama baik.

Menurut Arif, sebagai pejabat publik, Luhut semestinya membuka data-data penambangan di Papua yang diduga merupakan campur tangannya. Data tersebut juga bisa menjadi bukti bahwa Luhut tidak ikut terlibat dalam bisnis tambang yang menyengsarakan rakyat Papua.

"Apa yang disampaikan oleh Fatia adalah riset, kajian, yang semestinya direspon bukan dengan cara represif, bukan somasi, atau mengkriminalisasi. Mestinya Luhut menyampaikan klarifikasi kalau itu memang tidak betul," kata Arif.

"Saya kira sangat tidak patut ketika ada informasi berbasis kajian akademik dijawab dengan ancaman hukum dan kriminalisasi," sambung dia.

Luhut resmi melaporkan aktivis Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut merupakan buntut unggahan konten video YouTube Haris Azhar.

Dalam video itu, Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Papua. Luhut menuntut Haris Azhar dan Fathia atas pencemaran nama baik karena menyebarkan berita bohong, dan gugatan Rp100 miliar.

Soal pelaporan ke polisi itu, saat di Mapolda Metro Jaya pada Rabu siang ini, Luhut mengatakan, "Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya."

Dalam kesempatan sama, pengacara Luhut, Juniver Girsang menyampaikan bahwa laporan ini dibuat lantaran somasi yang dilayangkan untuk meminta maaf tak kunjung direspons.

"Melaporkan karena sudah dikasih kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan pernyataan tidak benar tidak ditanggapi, tentu dalam hal ini Luhut dalam pribadinya menanggapinya menggunakan haknya untuk diproses hukum," ucap Juniver.

Juniver juga berujar bahwa lewat proses hukum ini nantinya akan dibuktikan pernyataan siapa yang benar dan tidak benar.

(mln/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK