Manajer outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan, berinisial JAS diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami jadwalkan JAS, manajer Holywings untuk pemeriksaan tersangka awal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Rabu (22/9).
JAS, katanya, dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, dia baru hadir memenuhi panggilan penyidik pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Yusri, JAS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk digali keterangannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"(JAS) penuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi menetapkan JAS yang merupakan manajer outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ditetapkan satu orang orang tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet," kata Yusri, Jumat (17/9).
Diketahui, berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta yang terakhir pada 4 September.
Saat ini, Pemprov pun telah menutup sementara Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan, selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.
(dis/arh)