Warga Kampung Tanah Baru, Tarumajaya, Bekasi, melayangkan protes terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait rencana penggusuran di wilayahnya.
Perwakilan warga Kampung Tanah Baru, Pardiono mempertanyakan alasan Pemkab Bekasi yang berencana menggusur pemukiman di Jalan Marunda Makmur RT002/RW010 Desa Pantai Makmur.
Menurut Pardiono, sampai saat ini masih belum ada alasan konkret yang disampaikan oleh Pemkab Bekasi ihwal alasan penggusuran tersebut. Alasan Pemkab Bekasi meminta warga untuk mengosongkan lahan kerap berubah-ubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan penggusuran ini belum jelas untuk apa atau untuk siapa sebenarnya. Karena alasan penggusurannya berubah-ubah," jelasnya ketika ditemui CNNIndonesia.com, Kamis (23/9).
Ia menjelaskan, awalnya rencana penggusuran terhadap warga Tanah Baru pertama kali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada 18 Februari 2021.
Pada saat itu, alasan yang disampaikan oleh pihak Pemkab lantaran warga setempat telah menempati tanah milik keluarga Iwan Tjahyadikarta.
"Waktu itu masyarakat tetap bertahan dan kami berhasil. Karena landasan kami jelas, kami punya Surat Izin Pemanfaatan Lahan Sementara (SIPLS) dan Surat pernyataan oper alih garapan dari Perum Jasa Tirta II (PJT II)," ujarnya.
Rencana penggusuran menurut Pardiono kemudian berlanjut pada 15 Maret 2021. Kala itu, Pemkab Bekasi melalui Satpol PP melayangkan surat teguran kepada warga untuk kembali segera mengosongkan lahan.
Alasannya bukan lagi karena telah menempati lahan milik keluarga Iwan Tjahyadikarta, melainkan karena dinilai telah menempati bangunan liar dan tidak berizin di sepanjang Jalan Marunda.
Pardiono mengatakan, pihak Pemkab Bekasi juga menilai para warga telah melanggar sejumlah ketentuan Pemerintah Daerah. Meskipun dalam surat teguran tersebut menurutnya tidak dirincikan ketentuan apa yang dilanggar oleh warga Kampung Tanah Baru.
"Mereka meminta warga untuk segera membongkar lahan dalam kurun waktu 7x24 jam. Apabila tidak dibongkar katanya pihak Satpol PP yang akan lakukan pembongkaran," ujarnya.
Tidak membuahkan hasil, Pemkab Bekasi lantas melayangkan Surat Peringatan melalui Satpol PP pada 5 Mei 2021. Ia mengatakan, pada saat itu alasan penggusuran yang disertakan oleh Pemkab dikarenakan bakal dilakukan pelebaran jalan pada wilayah tersebut.
"Ini kan jadi pertanyaan bagi kami. Gimana ceritanya pelebaran jalan cuma 500 meter saja dan hanya dilakukan di satu sisi jalan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Pardiono mengatakan, pihaknya secara tegas menolak rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi.
Terlebih menurutnya, para warga juga memiliki dasar penempatan lahan yang kuat dan berizin. Yakni berdasarkan SIPLS, Surat pernyataan oper alih garapan, serta perjanjian sewa kepada PJT II.
"Jelas kami menolak, karena alasan kami jelas dan kami punya suratnya. Para warga di sini bukan yang tiba-tiba datang terus mematok lahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 65 kepala keluarga yang berada di Kampung Tanah Baru, Tarumajaya, Bekasi mendapatkan ancaman penggusuran paksa oleh pemerintah Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, sampai saat ini belum dapat dipastikan alasan pasti penggusuran paksa di lahan tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan penggusuran paksa di wilayah itu.
"Meminta kepada para pihak terkait untuk tidak melakukan pembongkaran bangunan/penggusuran sampai ada proses upaya penyelesaian sengketa yang dapat diterima kedua belah pihak yang bersengketa," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9).