Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Munafrizal Manan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan penggusuran paksa lahan warga di Kampung Tanah Baru, Tarumajaya, Bekasi.
Ia mengatakan sebanyak 65 kepala keluarga yang terdiri lebih dari 32 rumah dan 18 usaha harian terancam mengalami penggusuran paksa.
"Meminta kepada para pihak terkait untuk tidak melakukan pembongkaran bangunan/penggusuran sampai ada proses upaya penyelesaian sengketa yang dapat diterima kedua belah pihak yang bersengketa," kata Munafrizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munafrizal mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan atas beberapa pertimbangan setelah Komnas HAM menerima aduan Warga Kampung Tanah Baru yang didampingi LBH Jakarta pada Selasa (21/9).
Ia mengatakan Komnas HAM juga meminta agar para pihak bersedia melakukan komunikasi, negosiasi, dan musyawarah guna mencapai penyelesaian terbaik bersama.
Selain itu, ia juga mengimbau pihak-pihak terkait saling menahan diri agar tidak membuat sengketa semakin gaduh.
"Terakhir, para pihak tidak melakukan tindakan yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran HAM dalam sengketa ini," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan catatan LBH Jakarta, sebanyak 65 kepala keluarga dinyatakan terdaftar sebagai warga Kampung Tanah Baru, Bekasi.
Dari 65 KK itu, sebanyak 17 KK yang bermukim di sana memiliki bukti sebagai penyewa lahan milik Perum Jati Luhur II (PJT II) berupa Surat Izin Pemanfaatan Lahan Sementara (SIPLS) dan kwitansi iuran sewa.
Sisanya merupakan pemilik lahan dibuktikan dengan akta jual beli tanah. Mereka yang bermukim di lahan ini juga telah menempati tanah tersebut sejak 1980.
"Mereka [warga] punya iktikad baik untuk menyewa tanah, jadi tidak bisa asal gusur. Penggusuran ini pun belum jelas untuk apa, untuk dibangun apa," kata Jeanny Sirait, Pengacara publik LBH.