Transaksi Terlacak, 4 Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk
Empat pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dibekuk usai warga melapor ke call center Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
"Empat pelaku dan barang bukti kulit harimau dan satu mobil Toyota Avanza dibawa ke Mapolda Riau," kata Subhan, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, dalam keterangannya, Jumat (24/9).
Keempat pelaku tersebut adalah MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47).
Pelaksana Harian Kepala BBKSDA Riau Hartono menyebut penangkapan itu terjadi pada Kamis (24/9), di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
"Keempatnya diamankan sekitar pukul 06.30 WIB, saat berada di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Masing-masing inisial pelaku adalah S, SH, R berjenis kelamin laki-laki, dan seorang berinisial M berjenis kelamin perempuan," kata dia, dikutip dari Antara.
Kasus ini terungkap saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal rencana transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatera pada Sabtu (18/9).
Terkait informasi itu, Tim Balai Besar KSDA Riau melakukan operasi pengumpulan bahan keterangan, bukti, dan saksi terkait rencana tersebut.
"Selama seminggu lebih pengumpulan keterangan dan bukti-bukti dilakukan hingga pendalaman terkait informasi tersebut sampai ke wilayah Darmasraya Sumatera Barat," lanjut Hartono.
Lihat Juga : |
Pada Kamis (23/9), ia mengatakan tim BBKSDA Riau berhasil memastikan kepada pelaku untuk bisa melakukan transaksi kulit Harimau Sumatera di Kota Pekanbaru.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II.
"Keempat pelaku diamankan pagi tadi bersama kulit harimau yang disimpan di dalam mobil, dan untuk kepentingan penyelidikan kini keempat pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Riau akan segera dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Polda Riau," ujarnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menyebut pihaknya sudah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal.
"Kejahatan ini melibatkan jaringan pelaku berlapis," ujarnya.
Hartono menimpali pihaknya mempersilakan warga untuk melapor kasus-kasus perdagangan satwa dilindungi.
"Untuk itu masyarakat bisa melaporkan gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi ke call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," tutupnya.
Keempat pelaku kini terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
(cfd/arh)