Dikbud Tepis 1.302 Klaster PTM: Sekolah Lapor Pernah Tertular
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan laporan terkait 2,8 persen atau 1.302 sekolah bukan lah klaster penyebaran Covid-19, namun hanya riwayat penularan.
"Angka 2,8 persen satuan pendidikan itu bukanlah data klaster Covid-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19. Jadi belum tentu klaster," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dalam konferensi pers, Jumat (24/9).
Jumlah itu, lanjutnya, didapat dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek sejak Juli 2020 sampai September 2021. Sehingga, data itu bukan kumulasi selama PTM terbatas berlangsung.
Ia juga menyampaikan penularan tersebut belum tentu terjadi di satuan pendidikan. Sebab, dalam kurun waktu tersebut ada sekolah yang sudah menggelar PTM dan ada yang belum.
Di sisi lain, pihaknya masih melakukan verifikasi data 15 ribu siswa dan 7.000 guru positif Covid-19 dari 46.500 satuan pendidikan. "Belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan," katanya.
Sebelumnya, pada sebuah webinar, Jumedi sempat menyebut ada klaster sekolah sebanyak 2,8 persen dari total 46.500 sekolah yang melapor ke Kemendikbudristek.
Dalam paparan Jumeri, klaster penyebaran Covid-19 paling banyak terjadi di SD sebesar 2,78 persen atau 581 sekolah. Disusul, 252 PAUD, SMP sebanyak 241 sekolah.
Kemudian, SMA sebanyak 107 sekolah,SMK 70 sekolah, dan terakhir Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 13 sekolah.
Jumlah kasus positif terbanyak, baik guru maupun siswa, di lingkungan SD. Untuk guru dan tenaga kependidikan, kasus mencapai 3.174 orang dari 581 klaster sekolah. Sementara, peserta didik yang positif Covid-19 mencapai 6.908 orang.
Data soal dugaan klaster Covid-19 saat PTM itu kemudian ramai-ramai dibantah daerah. Jawa Timur, misalnya, menyebut itu data lama, diakumulasi sejak 2020. DKI menyebut wilayahnya hanya ada satu klaster.
Senada, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan data klaster PTM terbatas itu belum terkonfirmasi.
"Berdasarkan laporan hari ini dari dinas pendidikan kami (Jabar) bahwa itu datanya belum valid. Sudah dicek ke pusat datanya belum terkonfirmasi," kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam jumpa pers virtual, Jumat (24/9).
"Jadi kami belum bisa mengiyakan terjadi klaster di 149 sekolah karena kalau ada komite sudah duluan mendapatkan datanya," ujarnya.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun menyebut tidak ada klaster PTM di wilayahnya.
"Karena memang prosesnya agar sekolah itu melaksanakan PTM terbatas cukup ketat. Kita atur verifikasi validasi cukup banyak. Sekolah yang lolos gelombang pertama itu sekitar 300-an," katanya di Bandung, Jumat (24/9).
"Waktu itu kita tegaskan, kalau ada satu yang melanggar SOP, protokol kesehatan, sekolah itu kita tutup lagi," ujarnya
Evaluasi Sultan
Sementara itu, jumlah siswa SD Panggang I, di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terpapar Covid-19 bertambah jadi 7 orang, Jumat (24/9). Dua kasus baru adalah siswa kelas VI yang beberapa hari lalu diperiksa lewat tes polymerase chain reaction (PCR).
"Tambah dua orang, berarti totalnya jadi tujuh kasus," kata Camat Panggang Winarno lewat pesan WhatsApp, Jumat (24/9).
Kedua siswa tersebut, kata dia, sebelumnya masuk dalam daftar pemilik riwayat kontak erat dari 5 murid terkonfirmasi Covid-19 pada 15, 17, dan 20 September 2021 via tes PCR.
Atas kasus itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bakal mengevaluasi uji coba PTM.
"Ya kita baru percobaan. Ya [evaluasi] otomatis. Kan mungkin 2-3 kali untuk percobaan ini untuk bisa. Kita lihat lagi nanti perkembangannya," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/9).
Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga DIY Didik Wardaya sementara mengklaim, kasus penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah sejak masa penerapan PPKM level 3 di DIY baru ditemukan di SD Panggang I.
Lihat Juga : |
Uji coba PTM jenjang SD pun, kata Didik, sejauh ini juga baru Kabupaten Gunungkidul. Terlebih, jika mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 420/19096 hanya satuan pendidikan dengan tingkat vaksinasi warga sekolah 80 persen ke atas saja yang boleh menggelar uji coba PTM.
"Yang (siswa) SD kan belum vaksin. Ketentuan PTM itu kan 80 persen siswa (warga sekolah) sudah divaksin," kata Didik di Kompleks Kepatihan.
Dia pun menyebut SD Panggang I telah 'offside' karena melangkahi SE Gubernur DIY tentang Kebijakan Pendidikan semasa penerapan PPKM Level 3 itu. Teguran atau sanksi terhadap satuan pendidikan tersebut, kata Didik, akan jadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.
"SD sebaiknya belum melaksanakan uji coba PTM, karena saat ini vaksinasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berumur 12 tahun atau ke atas," Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji.
(yla/kum/hyg/ain)