Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Azis ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari mengatakan bahwa Azis Syamsuddin akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli mengatakan Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Dibidik Sejak Lama
Sebelumnya, KPK berulangkali enggan menegaskan soal status tersangka Azis dengan dalih "the sunset dan teh sunrise principles"
Meski demikian, dua sumber CNNIndonesia.com di KPK mengungkapkan bahwa politikus Partai Golkar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung tengah sejak lama.
Sumber menyebut KPK melakukan ekspose atau gelar perkara kasus Azis pada 30 Agustus, atau berbarengan dengan putusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Beberapa hari kemudian, tim KPK menyerahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang biasanya sudah mencantumkan nama tersangka, yang kemudian sudah diterima oleh pihak Azis.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Pengumuman Status Tersangka
Kemudian pada Sabtu (25/9) dini hari, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka disampaikan langsung oleh ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
"Kegiatan dan pengumpulan telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menetapkan Saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Firli.
Firli mengatakan Azis ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Golkar itu diduga memberi uang sebesar Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar," ujarnya.
Firli menjelaskan kasus ini bermula ketika Azis dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu. Dalam pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Robin lantas berkoordinasi dengan rekannya seorang pengacara Maskur Husain. Stepanus dan Maskur mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka Rp300 juta.
Menurut Firli, Stepanus kembali menyambangi rumah dinas Azis di Jakarta Selatan untuk menerima uang. Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar US$100 ribu. Kemudian sejumlah Sin$17.600, dan terakhir Sin$ 140.500.
Dalam kasus ini, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.