Jalan Panjang Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Sep 2021 08:25 WIB
KPK menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (cnnindonesia/Taufiq Hidayatullah)

Pengumuman Status Tersangka

Kemudian pada Sabtu (25/9) dini hari, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka disampaikan langsung oleh ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

"Kegiatan dan pengumpulan telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menetapkan Saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Firli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli mengatakan Azis ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Golkar itu diduga memberi uang sebesar Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar," ujarnya.

Firli menjelaskan kasus ini bermula ketika Azis dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu. Dalam pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Robin lantas berkoordinasi dengan rekannya seorang pengacara Maskur Husain. Stepanus dan Maskur mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka Rp300 juta.

Menurut Firli, Stepanus kembali menyambangi rumah dinas Azis di Jakarta Selatan untuk menerima uang. Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar US$100 ribu. Kemudian sejumlah Sin$17.600, dan terakhir Sin$ 140.500.

Dalam kasus ini, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(nly/ayp)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER