Respons Airlangga Soal Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK

fqh | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Sep 2021 10:18 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak memberikan komentar banyak terkait status tersangka Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: CNN Indonesia/Fiqih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak memberikan komentar banyak terkait status tersangka politikus senior Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Isu lain tidak boleh [dijawab]," kata Airlangga kepada wartawan dalam acara jalan sehat pada Sabtu (25/9). Namun ia menambahkan Partai Golkar tengah mendalami kasus ini dan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Selain itu, Airlangga telah menunjuk Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar untuk menangani kasus ini. "Kita sudah menugaskan sodara Adies (Adies Kadir) sebagai Bakumham. Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan," tambah Airlangga.

Dalam acara jalan sehat itu, Airlangga turut ditemani Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengklaim pertemuannya dengan Airlangga untuk membahas hal seputar pandemi.

"Penting selalu ngobrol bersama Bapak Menko, Ketua Umum Golkar untuk mengatasi dan mengevaluasi berbagai hal terutama pandemi," kata Cak Imin

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari ke depan.

Dia sendiri terancam pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.


Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattujusekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta."

(asa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK