Rapat paripurna interpelasi DPRD DKI Jakarta terkait Formula E yang digelar hari ini, Selasa (28/9) diwarnai interupsi oleh anggota DPRD yang hadir. Rapat hari ini beragendakan penjelasan dari anggota dewan pengusul interpelasi.
Awalnya rapat ditunda selama satu jam setelah dibuka pada pukul 10.30 WIB lantaran peserta rapat belum kuorum.
Rapat kembali dibuka sekitar pukul 11.30 WIB. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa peserta masih belum kuorum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut ada total 25 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan 6 dari anggota PSI. Prasetio pun menunda rapat dalam sekitar 10 menit.
"Kami masih menunggu untuk hadir dalam paripurna interpelasi," kata Prasetyo.
Rapat kembali dibuka pada pukul 11.40 WIB, tapi peserta tetap belum kuorum. Hanya ada tambahan 1 orang dari fraksi PSI, sehingga total ada 32 orang.
"Harusnya 50 plus 1 (peserta rapat) baru dilanjutkan," kata Prasetio.
Namun beberapa anggota dewan melakukan interupsi, salah satunya adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan Agustina Hermanto alias Tina Toon.
Ia meminta agar anggota dewan pengusul interpelasi diberi kesempatan untuk memberi penjelasan alasan mengajukan interpelasi.
"Hak interpelasi ini diperjuangkan karena ini adalah hak bertanya kami sebagai wakil rakyat, sebagai perwakilan rakyat atas program Pemerintah Provinsi yang sudah ada temuan BPK pemborosan. Jadi, ini balapan Formula E, balapan gak bikin kenyang ketua," seloroh Tina Toon.
"Kita juga ini masih covid, masih banjir, banyak prioritas yang belum dijalankan. Jadi ketua jangan langsung ditutup dan tolong berikan kesempatan," imbuhnya
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Wa Ode Herlina juga melakukan interupsi. Ia mengatakan penjadwalan rapat paripurna dalam rapat bamus telah sesuai dengan tata tertib.
"Bamus kemarin sudah sesuai Tatib DPRD, karena itu pimpinan rapat paripurna sudah sah dan legal untuk dilanjutkan dan kemudian mendengar usulan kami terkait interpelasi," katanya.
Sementara Ketua Fraksi PDI Idris Ahmad mengatakan usulan interpelasi oleh anggota dewan dilindungi undang-undang. Selain itu, kata dia, proses interpelasi di DPRD DKI Jakarta telah bergulir dalam sebulan.
"Sudah ada 2 fraksi dan 33 anggota dewan yang usulkan intepelasi, ditambah lagi bamus yang fungsinya penjadwalan sudah jalankan aturannya," katanya.
Usai Idris menyatakan hal itu, Prasetyo pun lalu mempersilahkan perwakilan fraksi untuk menyampaikan penjelasan.
"Kami persilakan kepada pengusul hak interpelasi, untuk Pak Jhony (Fraksi PDI Perjuangan) silahkan," katanya.