DIY Belum Izinkan Resepsi hingga Konser Musik

CNN Indonesia
Rabu, 29 Sep 2021 04:45 WIB
Pemda DIY menyebut acara yang menghadirkan orang dalam jumlah besar sekaligus di suatu tempat macam ini rawan memicu kemunculan klaster penyebaran Covid-19.
Ilustrasi konser musik. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, festival, hingga konser musik meski pemerintah pusat memberikan lampu hijau untuk acara-acara tersebut digelar di tengah masa pandemi Covid-19.

"Kalau kita sendiri belum mengizinkan," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Selasa (28/9).

Aji menuturkan, acara yang menghadirkan orang dalam jumlah besar sekaligus di suatu tempat macam ini rawan memicu munculnya klaster penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada tempat duduk itu bisa dihitung (pembatasan penonton) 50 persen, tapi kalau di lapangan terbuka kapasitas bisa 2 ribu kalau 50 persen itu seribu, kalau tumplek blek tetap ingin melihat dari dekat," kata Aji.

"Intinya belum (diizinkan). Harus hati-hati, sabar dulu untuk penyelenggara event," sambung dia menegaskan.

Pemda, kata dia, hingga saat ini masih menyarankan agar gelaran acara skala besar diselenggarakan secara virtual. Jika terpaksa harus berkonsep luring, maka wajib disertai pembatasan peserta. Penyelenggaraan acara juga wajib mengantongi izin dari Satgas Covid-19 wilayah masing-masing.

"Pesta belum, kalau terbatas misalnya tamu 30 orang, boleh. Pertunjukan musik 30 orang saja dan sisanya virtual," katanya.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti juga menekankan konsep serupa. Perpaduan daring dan luring untuk setiap acara bisa jadi alternatif saat ini.

"Tidak melulu mengumpulkan massa karena kita masih dalam era pandemi," ujar Haryadi, Selasa.

Pihaknya juga memohon kepada para event organizer (EO) bersedia menerapkan aturan ketat bagi peserta acara. Mulai dari mempersyaratkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19, peserta tervaksinasi, hingga wajib menerapkan protokol kesehatan selama jalannya acara.

Para penyelenggara acara juga diwajibkan menyediakan fasilitas penunjang pemeriksaan Covid-19 serta protokol kesehatan. Tetapi, menurut Haryadi, syarat paling utama adalah hanya memberikan akses kepada mereka yang sudah tervaksinasi.

"Nonton konser harus antigennya negatif mininal. Sediakan dong fasilitas antigen di sana, dengan (syarat) vaksin ya. Harus terpadu," katanya.

Pemerintah melalui Menkominfo Johnny G. Plate sebelumnya mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemi Covid-19 belum usai. Izin akan diberikan asal protokol kesehatan dipatuhi.

Johnny menyampaikan bahwa izin juga diberikan guna mempercepat pemulihan ekonomi serta mewadahi produktivitas masyarakat. Ia menegaskan izin penyelenggaraan kegiatan bakal diberikan selama kasus Covid-19 terkendali. Penyelenggaraan berbagai kegiatan juga harus didukung kesiapan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi menyebut kebijakan dalam menggelar konser musik dan resepsi pernikahan akan disesuaikan dengan aturan masing-masing daerah yang ditentukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ia menyebut segala kebijakan yang berhubungan dengan relaksasi selama pandemi Covid-19 harus melalui restu dari pemerintah daerah, sebab mereka yang dapat mengukur kondisi perkembangan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

(kum/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER