Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menarik semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri. Termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
Langkah penarikan ini diklaim Listyo juga dilakukan untuk memperkuat organisasi kepolisian.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," ujar Listyo dalam rekaman konferensi pers di Papua yang diterima CNNIndonesia.com dari Divisi Humas Polri, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna mendukung rencana itu, ia mengaku telah bersurat secara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat lalu (24/9).
Listyo pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno pada Senin, (27/9). Dalam surat balasan tersebut, Listyo mengatakan pada intinya pihak istana telah menyetujui.
"Prinsipnya, beliau (Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkapnya.
Listyo diminta berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengatur mekanisme perpindahan pegawai antar instansi tersebut.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK masih mempunyai peluang untuk diangkat menjadi ASN di Bareskrim Polri.
Hanya saja, tetap ada proses pendidikan dan pelatihan (diklat) yang harus terlebih dahulu mereka jalani sebelum diangkat sebagai ASN Polri.
"Kemungkinan tentu ada [untuk diangkat sebagai ASN Polri], tapi mungkin perlu Diklat dan ujian karena itu syarat untuk menjadi ASN," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/9) malam.
Pegawai KPK nonaktif, Rasamala Aritonang dan Hotman Tambunan mengaku mengapresiasi niat baik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait rencana penarikan 56 pegawai KPK yang gagal tes TWK untuk menjadi ASN Polri.
Meski begitu, baik Rasamala maupun Hotman tidak ingin terburu-buru untuk menerima keputusan tersebut. Mereka mengatakan, sampai saat ini masih menunggu sikap resmi dari Presiden Jokowi.
"Kami apresiasi atas perhatian yang baik dari Pak Kapolri, namun kami tentu menunggu sikap resmi pemerintah dalam hal ini bapak Presiden sebelum kami dapat mengambil sikap lebih lanjut," ungkap Rasamala.
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif, Giri Suprapdiono menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tawaran ASN dari Polri dengan seksama.
Para pegawai menurutnya tidak ingin terburu-buru memutuskan sikap. Konsolidasi juga akan dilakukan dengan koalisi masyarakat sipil antikorupsi untuk menyikapi niat Kapolri tersebut.
"Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah ada kejelasan sikap kami," terang Giri.
KPK sebelumnya telah memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai yang gagal melewati TWK untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 57 pegawai itu, ada sejumlah penyidik andalan seperti Yudi Purnomo yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK, eks anggota Polri Novel Baswedan, Harun al Rasyid yang dijuluki Raja OTT, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang diketahui juga akan masuk masa pensiun.
Sebagian besar pegawai KPK yang dipecat, yakni 51 pegawai telah dilabeli 'merah'. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai dengan label merah itu tak bisa lagi berada di lembaga antirasuah.
Menurut Alex, 51 pegawai KPK yang memiliki catatan merah ini tak memungkinkan dibina untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang sudah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam jumpa pers di Kantor BKN, Selasa (25/5).
(tfq/bmw)