KPK Dukung Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai Tak Lolos TWK

CNN Indonesia
Rabu, 29 Sep 2021 14:51 WIB
KPK menyambut baik tawaran Kapolri merekrut 56 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Rencana ini selaras dengan keinginan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menyambut baik tawaran Kapolri merekrut 56 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai rencana tersebut selaras dengan keinginan KPK untuk tetap memperhatikan nasib para pegawai setelah diberhentikan per 30 September 2021.

"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, proses alih status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN telah dilakukan KPK, salah satunya melalui TWK. Hal itu menurut dia telah sesuai amanat undang-undang.

Meski demikian, lanjut Ghufron, hasil TWK telah menetapkan sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS), kendati belakangan hanya 56 pegawai yang tak bisa diselamatkan.

Hasil itu kata dia telah diputuskan dalam rapat bersama antara KPK dengan sejumlah lembaga antara lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan-RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi ASN (KASN), hingga Kemenkumham.

"Namun hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK adalah karena hasil tes TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN 56 pegawai KPK dinyatakan TMS sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron.

Dia berharap perekrutan 56 pegawai gagal TWK bisa memperkuat Polri dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Terlebih, kerja pemberantasan korupsi antara Polri dengan KPK.

Kapolri telah mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang terancam dipecat masuk ke Polri. Listyo mengklaim keinginannya itu disetujui oleh Presiden Jokowi.

Namun, rencana itu menuai sorotan sebab mereka disebut tak bisa menjadi penyidik atau penyelidik di korps Bhayangkara. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Bukan penyidik, tapi ASN," kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Rabu (29/9) pagi.

Infografis Jejak Pelemahan KPK Era JokowiInfografis Jejak Pelemahan KPK Era Jokowi. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER