Polisi Klaim Tak Cukup Bukti untuk Jadikan Kalapas Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 29 Sep 2021 15:03 WIB
Polisi menyebut penyidikan kebakaran lapas di Tangerang masih terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru berdasarkan pengembangan.
Kebakaran lapas tangerang yang menewaskan lebih dari 40 narapidana di dalamnya.(Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tak menetapkan Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka kasus kebakaran lapas yang ia pimpin lantaran belum ditemukan barang bukti.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Rabu (29/9).

Diketahui, salah satu tersangka kasus ini merupakan Kasubag Umum Lapas Tangerang berinisial RS. Namun, belum ada indikasi keterlibatan Kalapas dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di bawah Kalapas ada tugas panjang ke bawah dan itu menyangkut SOP," ucap Tubagus.

Kendati demikian, kata Tubagus, proses penyidikan dalam kasus kebakaran yang menewaskan lebih dari 40 orang ini masih terus berkembang.

"Timbul pertanyaan kedua mungkin enggak jadi tersangka? Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara, pertama Pasal 359 dan Pasal 188 KUHP sudah. Sesuatunya serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," tuturnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan enam orang secara terpisah sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Tiga tersangka dalam gelar perkara pertama yakni RU, S, dan Y selaku petugas lapas. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Lalu dalam gelar perkara kedua, tersangkanya yakni warga binaan berinisial JMN, PBB selaku pegawai Lapas, dan Kasubag Umum berinisial RS. Mereka dikenakan dengan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Di sisi lain, polisi juga memastikan bahwa peristiwa kebakaran ini disebabkan oleh korsleting listrik. Polisi sejauh ini juga belum menemukan unsur kesengajaan dalam kasus ini.

"Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan," kata Tubagus.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER