Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku sudah menuntaskan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan Formula E.
"BPK menyampaikan tiga rekomendasi, yang semuanya sudah di-follow up dan telah dinyatakan tuntas," demikian dikutip dari keterangan resmi Pemprov, Rabu (29/9).
Rekomendasi pertama yang telah ditindaklanjuti, menurut Pemprov, adalah ketiadaan dana dari APBD untuk gelaran balap mobil listrik tersebut. Pelaksanaannya dilakukan secara business to business (B to B) oleh BUMD PT Jakarta Propertindo (Perseroda) alias Jakpro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jakpro akan menjalankan Formula E secara B to B murni, dimana tidak ada tambahan dana dari APBD lagi, di luar dana yang telah dikeluarkan," tulis Pemprov.
Rekomendasi kedua yang ditindaklanjuti adalah Jakpro terus berkoordinasi dengan penyelenggara balapan Formula E Operations Limited (FEO) dan telah menyusun tim organizing committee (OC) untuk menggelar balapan pada 2022.
Rekomendasi ketiga yang ditindaklanjuti, lanjut Pemprov, adalah pelaksanaan uji kelayakan atau feasibility ulang oleh Jakpro dengan menggunakan referensi dari berbagai konsultan.
"Tidak ada temuan kerugian negara maupun potensi kerugian negara, serta tidak ada rekomendasi untuk ditunda," tulis Pemprov.
Berdasarkan hasil audit BPK DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E atas penyelenggaraan acara olahraga tersebut senilai 53 juta Poundsterling atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020.
Rincian pembayaran itu terdiri dari fee senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019. Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020.
Kemudian, Bank Garansi senilai 22 juta poundsterling Inggris atau setara Rp423 miliar. Kendati begitu, BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur Formula E telah melakukan renegosiasi FEO terkait penarikan Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020.
Negosiasi dilakukan karena Anies kemudian mengeluarkan pengumuman penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama lantaran berlangsungnya pandemi virus corona atau covid-19.
"Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada Juni 2020," tulis Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (19/3).
Pembayaran Fee Formula E
Uji coba pengaspalan di atas batu alam (cobble stone) di area Monas untuk Formula E, 22 Februari 2020. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Atas permintaan itu, FEO mengabulkan penarikan Bank Garansi. Namun, pembayaran fee atas penyelenggaraan tahap pertama musim penyelenggaraan 2020-2021 yang telah dibayarkan senilai Rp200,31 miliar tidak dapat ditarik.
"Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," ungkap BPK.
Dari temuan ini, BPK DKI Jakarta menilai Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO, di mana harapannya renegosiasi kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.
Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tak ketinggalan, juga belum tepat menurut PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.
Lebih lanjut, BPK menilai aktivitas pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Formula E berisiko overlapping pada beberapa satuan tugas, meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan, serta perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya.
"Jakpro tidak dapat mandiri untuk mengelola kegiatan Formula E," tulis BPK.
Dari temuan ini, BPK merekomendasikan Anies agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.
Lalu, Kepala Dispora dan Direktur Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas kelanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
Kemudian, Kepala Dispora untuk berkoordinasi dengan Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari covid-19.