Atas permintaan itu, FEO mengabulkan penarikan Bank Garansi. Namun, pembayaran fee atas penyelenggaraan tahap pertama musim penyelenggaraan 2020-2021 yang telah dibayarkan senilai Rp200,31 miliar tidak dapat ditarik.
"Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," ungkap BPK.
Dari temuan ini, BPK DKI Jakarta menilai Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO, di mana harapannya renegosiasi kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tak ketinggalan, juga belum tepat menurut PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.
Lebih lanjut, BPK menilai aktivitas pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Formula E berisiko overlapping pada beberapa satuan tugas, meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan, serta perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya.
"Jakpro tidak dapat mandiri untuk mengelola kegiatan Formula E," tulis BPK.
Dari temuan ini, BPK merekomendasikan Anies agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.
Lalu, Kepala Dispora dan Direktur Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas kelanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
Kemudian, Kepala Dispora untuk berkoordinasi dengan Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari covid-19.
(yoa/arh)