DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna interpelasi terkait Formula E hari ini, Selasa (28/9).
Berdasarkan jadwal yang diterima dari Sekretariat DPRD, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian penjelasan secara lisan atas hak usul interpelasi dari anggota dewan pengusul.
Diketahui, usulan interpelasi sebelumnya diajukan oleh 33 orang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat paripurna akan berlanjut besok, Rabu (29/9) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan pengusul terhadap interpelasi. Rapat akan digelar pada pukul 10.00 WIB
Setelahnya pada pukul 14.00 WIB, agenda dilanjutkan dengan menyusun jawaban atas pertanyaan PU fraksi-fraksi terhadap hak interpelasi.
Lalu pada Senin (4/10), rapat paripurna akan kembali digelar dengan agenda jawaban atas tanggapan para anggota DPRD DKI Jakarta dan persetujuan terhadap usul interpelasi.
Berdasarkan tata tertib DPRD, dijelaskan bahwa usulan interpelasi akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.
Di sisi lain, tujuh fraksi lain di DPRD yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP, menyatakan menolak untuk hadir dalam rapat paripurna.
Mereka menilai penetapan jadwal melanggar aturan karena dalam surat undangan bamus, tidak ada agenda penetapan jadwal interpelasi.
Atas dasar itu, tujuh fraksi juga berencana melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD.
Prasetio sudah buka suara soal interpelasi itu. Ia membantah telah melanggar aturan tata tertib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin
(yoa/gil)