Penyintas Covid-19 Boleh Vaksin Sebulan Setelah Sembuh

CNN Indonesia
Rabu, 29 Sep 2021 19:26 WIB
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 AstraZeneca kepada warga binaan di Panti Sosial Bina Insan, Jalan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan lampu hijau vaksinasi kepada penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk penyintas covid-19 gejala berat tetap dengan jeda waktu tiga bulan pasca sembuh dari infeksi covid-19.

Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, ketetapan anyar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9).

"Dalam SE diatur ketentuan bahwa penyintas covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh," kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9).

Nadia menyebut, keputusan itu telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), yang melalui surat bernomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes itu lantas berharap seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi dan juga fasilitas pelayanan kesehatan mampu mempedomani aturan terbaru ini.

"Untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia," ujar Nadia.

Selama ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah mengatur bahwa penyintas covid-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh. Selain itu, apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi covid-19, maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang, dan tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Kemenkes per Rabu (29/9) Pukul 12.00 WIB juga mencatat sebanyak 89.822.987 orang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin virus corona. Sementara baru 50.412.993 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin covid-19 di Indonesia.

Dengan demikian, target vaksinasi pemerintah dari total sasaran 208.265.720 orang baru menyentuh 43,13 persen dari sasaran vaksinasi yang menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 24,21 persen.

Cover Infografis Melihat Cara Vaksin Bekerja. (Foto: Dok. Satgas Covid-19)
(khr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK