Mahasiswa Sumbar Geruduk Kantor DPRD, Tolak Pelemahan KPK
Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Antikorupsi Sumatera Barat (Sumbar) datangi Kantor DPRD Sumbar untuk menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9) siang.
Para mahasiswa datang lengkap dengan atribut kampus dan spanduk berisi tuntutan aspirasi terkait pemberhentian 57 pegawai KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Spanduk-spanduk yang dibawa berisikan 'TWK melanggar HAM, Presiden jangan cuek', 'Berani Jujur Pecat', 'Dicari Pembunuh KPK, dibawah foto Firli Bahuri' hingga tulisan nyeleneh seperti 'Cukup cintaku yang mati, KPK jangan'.
Adapun aksi tersebut dinamakan 'G30STWK- Dari Sumbar Untuk KPK'. Sesuai dengan namanya, para mahasiswa itu gelar aksi tepat pada tanggal 30 September dengan tujuan menghilangkan ketidakadilan. Salah satu orator dalam aksi itu, Megi Hartandi, menepis pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang berharap korupsi hilang sejak tanggal 30 September ini.
Padahal, pada tanggal yang sama puluhan pegawai KPK yang dikenal berintegritas selama ini seperti penyidik Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid dipecat lembaga antirasuah itu.
Pasalnya dengan adanya pemecatan 57 orang pegawai KPK, Megi menyebutkan korupsi akan semakin banyak dari yang sebelumnya, karena pelemahan KPK dimulai sejak saat itu.
"Pemecatan 57 orang pegawai KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK yang memicu semakin banyaknya korupsi terjadi," jelas Megi.
Orator lainnya, Dalo mengatakan KPK yang baru ini merupakan anak haram dari pemerintah yang selingkuh ddngan para koruptor.
"Pemerintah dengan koruptor sudah selingkuh dan melahirkan anak haram KPK," jelas Dalo.
Dalo mengatakan terdapat tujuh sikap yang Gema Sumbar ingin sampaikan kepada anggota DPRD agar disampaikan kepada presiden. Tuntutan yang diminta disampaikan DPRD Sumbar kepada Jokowi itu adalah pernyataan, "Turut berduka atas matinya lembaga antirasuah Indonesia dalam hal ini KPK yang merupakan anak kandung reformasi."
Selain itu juga ,enuntut pertanggungjawaban dari Presiden, DPR dan MK terkait matinya lembaga anti KPK dan meminta keseriusannya dalam usaha pencegahan dan penindakan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selain itu, juga ada pula tuntutan menolak segala bentuk peralihan status 57 pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN di instansi lain selain KPK itu sendiri termasuk peralihan menjadi ASN Polri. Serta, menuntut ketua KPK yaitu Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan karena telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.