Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan aktivis lintas organisasi di Semarang, Jawa Tengah, menggelar aksi turun ke jalan mengecam pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Massa mengawali aksinya dengan berkumpul di depan patung Diponegoro Jalan Pahlawan Semarang pada Kamis (30/9) pukul 16.00 WIB , dan kemudian berlanjut dengan long march di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Dengan menjalankan protokol kesehatan mengenakan masker dan menjaga jarak, perwakilan massa melakukan orasi mengecam kebijakan TWK di KPK yang membuat 58 pegawai KPK akhirnya harus tersingkir. Langkah ini dianggap sebagai kemunduran Pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galih, salah satu mahasiswa dalam orasinya juga menyebut momentum 30 September di mana 58 pegawai KPK dipecat menjadi bukti pemerintahan Jokowi membiarkan adanya oligarki kekuasaan.
"Oligarki tidak hanya merambah pada sektor sumber daya alam tapi juga masuk pada ruang institusi yang punya tugas untuk mengontrol tindakan koruptif yang "mungkin" lazim terjadi pada lingkaran Oligarki. 30 september menjadi momen pahit, 57 pegawai resmi dipecat dengan dalih tidak lulus TWK padahal pegawai-pegawai tersebut mempunyai integritas dan komitmen tinggi untuk memberantas korupsi," teriak Galih.
"Kami kecewa dengan Presiden Jokowi yang tidak menyelesaikan atau mengambil sikap atas polemik pemecatan 58 pegawai KPK hanya karena tak lulus TWK. Padahal telah muncul rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan TWK adalah kesalahan mal administrasi dan melanggar HAM," ujar Direktur LBH Semarang Etik Oktaviani di depan massa.
Menjelang petang, dengan peringatan dari Polisi, massa pendemo akhirnya membubarkan diri meski sempat terjadi adu mulut dengan petugas.
Bukan hanya di Semarang, aksi serupa pun terjadi di Padang (Sumatera Barat), dan terutama di Jakarta. Mereka mengkritisi langkah Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden yang diam saja menanggapi pemecatan 57 pegawai KPK. Padahal Jokowi sudah dikirim rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman mengenai adanya pelanggaran hak asasi serta malaadminstrasi dalam proses alih status yang diatur lewat UU KPK tersebut.