Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset lahan dan bangunan milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero), Teddy Tjokrosaputro.
"Ada dilakukan penyitaan. Yang baru Villa di Gianyar, Bali," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Kamis (30/9).
Melalui pelacakan yang dilakukan penyidik Kejaksaan, Supardi menerangkan bahwa aset itu menggunakan nama Teddy Tjokrosaputro sebagai bukti kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, ada 400 m2 luas lahan yang diisi dengan vila jika ditotalkan keseluruhan aset sitaan penyidik di Gianyar itu.
"Satu villa, areanya segitulah. Dua sertifikat kan, semamparan itu loh," tambah dia.
Diketahui, penyidik sebelumnya sempat menyita dua mobil mewah merk BMW milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional. Teddy merupakan Presiden Direktur di perusahaan itu.
Selain itu, penyidik juga sempat menyita mal Tanjungpinang City Center (TTC) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan Asabri pada pertengahan September lalu.
Dalam kasus ini, Teddy dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.
Teddy juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.