Kronologi Bendera HTI di KPK hingga Pengakuan Eks Satpam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat staf satuan pengamanan (satpam) terkait penyebaran foto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di salah satu ruangan gedung lembaga tersebut.
Kasus itu kini ramai menjadi pembicaraan publik. Berikut kronologi soal keberadaan bendera HTI di KPK hingga pengakuan eks satpam yang dipecat.
Kasus tersebut bermula dari surat terbuka yang ditulis Iwan Ismail, nama pegawai tersebut pada Rabu (29/9). Saat itu disertakan juga bendera tersebut yang berada di lantai 10 Gedung KPK.
Itu diketahui masuk ke ruang penyidik dan tak sembarang orang memasuki ruangan tersebut.
Iwan mengaku memotret bendera itu bersamaan dengan gelombang protes massa yang menolak pengesahan revisi UU KPK pada 2019 silam.
Dipanggil dan Dipecat
Belakangan usai foto itu viral, Iwan dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sebelum Iwan dipecat, pihaknya sempat memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung.
Hasilnya, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
Karena itu bagi penyebarnya dianggap sebagai penyebaran berita palsu yang menyesatkan.
"Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata Ali.
Menurut Ali, perbuatan Iwan tersebut juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak terhadap citra dan nama baik KPK.
Kata Ali ia perbuatan tersebut juga sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Lihat Juga : |
"Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ali.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Iwan dalam surat terbukanya. Iwan mengaku dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru," tulis Iwan dalam suratnya.
Pengakuan mantan satpam KPK, baca di halaman berikutnya...