Mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, mengungkapkan ada kesepakatan terkait rekayasa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP). Pajak yang diperiksa adalah tahun pajak 2016.
Yulmanizar berujar dirinya bersama tim pemeriksa pajak ke Lampung untuk melakukan pemeriksaan pajak PT GMP pada tahun 2017.
Mereka menghabiskan waktu tiga hari untuk melakukan pemeriksaan, tetapi belum menentukan nilai pajak yang harus dibayarkan PT GMP kepada negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan tim pemeriksa pajak hanya memboyong sejumlah dokumen ke Jakarta. Setelah di Jakarta, Yulmanizar bilang ketetapan pajak PT GMP tahun 2016 sebesar Rp19.821.605.943,5. Ia tidak menjawab dengan tegas jumlah itu merupakan nilai riil atau rekayasa.
"Ada deal di situ?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10).
"Ada," jawab Yulmanizar.
"Apa deal-nya?" lanjut hakim.
"Wajib pajak bersedia membayar kepada negara Rp20 miliar dan kasih komitmen fee Rp15 miliar," kata dia.
Yulmanizar mengklaim fee Rp15 miliar merupakan permintaan wajib pajak dalam hal ini PT GMP. Uang itu diperuntukkan untuk tim pemeriksa pajak, Angin Prayitno, dan Dadan Ramdani.
"Ini ada Rp35 miliar, sebetulnya berapa dia [PT GMP] harus bayar. Ada sekitar Rp80 miliar?" tanya hakim.
"Enggak sampai," jawab Yulmanizar.
Yulmanizar menuturkan sekitar Februari 2018 ia mengambil sendiri uang Rp15 miliar. Penyerahan uang dilakukan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Adapun uang tersebut diberikan oleh Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak PT GMP.
"Kardus-kardus berisi uang. Saya lupa berapa kardus. Mobil saya penuh. Dari depan sampai belakang penuh [kardus]," tutur Yulmanizar.
Ia menjelaskan setelah menerima uang itu lantas kembali ke rumahnya yang berada di Bogor. Kemudian pada esok harinya ia menukarkan uang tersebut ke dalam pecahan dolar Singapura.
"Hampir Sin$1.300.000," ucap dia.
Angin dan Dadan diadili karena didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.
Suap itu diberikan agar kedua terdakwa bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.
Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.