Untuk menentukan kriteria pada level 2, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 2 ingin turun ke level 1, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 70 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
Lihat Juga : |
Jawa Barat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabupaten Pangandaran
Kota Cirebon
Kota Banjar
Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Semarang
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Demak
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Jawa Timur
Kabupaten Jombang
Kabupaten Banyuwangi
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Pasuruan
Untuk menentukan kriteria pada level 1, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk, serta vaksinasi yang mampu mencapai 70 persen dari target vaksinasi, serta setidaknya 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
Jawa Timur
Kota Blitar
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 4 OKTOBER 2021 Kasus Positif Catat 922, Terendah Sejak Juni 2020 |