Pemkab Bogor Minta Sentul City Patuhi Surat Setop Penggusuran

CNN Indonesia
Selasa, 05 Okt 2021 12:09 WIB
Alat berat yang dioperasikan Sentul City bekerja di lahan sengketa. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor meminta pihak PT Sentul City Tbk menghentikan penggusuran paksa di lahan sengketa di Desa Bojong Koneng.

"Kami meminta agar Sentul City dapat mematuhi surat yang sudah disampaikan oleh Pemkab Bogor untuk menghentikan sementara penggusuran paksa," ucap Ketua Bidang Pertanahan DPKPP Eko Mujiarto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/10).

Surat permintaan penghentian penggusuran paksa tersebut, kata dia, berlaku untuk seluruh bangunan yang saat ini masih berada di atas wilayah sengketa. Terlepas lahan atau bangunan itu milik warga pendatang maupun warga asli yang menetap di sana.

"Iya, [penghentian] berlaku baik pada warga pendatang maupun warga asli yang menetap di situ," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pemkab menanggapi masih adanya kegiatan pengolahan lahan yang dilakukan oleh Sentul City di Desa Bojong Koneng hingga Senin (4/10).

Eko menjelaskan surat penghentian penggusuran paksa itu masih berlaku sampai nantinya ditemukan jalan keluar dari kedua belah pihak terkait penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut.

"Sampai mediasi selesai, solusinya nanti seperti apa, kami minta untuk cooling down dulu. Saling menahan diri lah di lapangan," ujarnya.

Langkah ini dinilai Pemkab perlu dilakukan agar konflik di lapangan antara Sentul City dengan Warga Desa Bojong Koneng tidak terus terulang sekaligus menurunkan tensi.

"Kita menghimbau kepada pihak Sentul City untuk lebih mengedepankan musyawarah mufakat di lapangan. Jangan sampai terjadi bentrok di lapangan seperti kemarin," tuturnya.

Jika mediasi masih tidak menemukan titik terang, Eko menyebut para pihak terkait masih dapat melanjutkan proses penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum.

"Kalau misalkan secara musyawarah tidak ditemukan titik temu maka ada jalur hukum yang bisa menyelesaikan masalah itu," ujarnya.

Infografis Penyebab Konflik Agraria. (Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia)

Kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat ini dalam sengketa.

Sentul City mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga Desa Bojong Koneng, termasuk aktivis politik Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Terbaru, sejumlah warga Desa Bojong Koneng dikabarkan meminta perlindungan kepada aparat desa guna menghentikan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Sentul City pada Sabtu (2/10) siang.

Namun, aparat desa setempat justru kabur ketika dimintai bantuan. Hal tersebut diduga menyulut emosi warga yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas kantor.

(tfq/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK