Alasan Pengumuman Seleksi PPPK untuk Guru Honorer Ditunda
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikburistek Iwan Syahril buka suara mengapa pihaknya menunda hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap I.
Iwan menjelaskan, penundaan pengumuman dikarenakan Kemendikbudristek membutuhkan waktu lebih lama untuk berkoordinasi dengan Panselnas untuk memberikan penilaian pada guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK.
"Pengumuman hasil seleksi memang sempat mengalami penundaan yang bertujuan memberi waktu bagi kami untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10).
Lihat Juga : |
Pihaknya juga mengklaim penundaan pengumuman dilakukan demi menjamin keadilan bagi guru honorer. Iwan juga menjamin hak peserta guru yang sudah lolos dalam seleksi PPPK tahap I.
"Kami tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi," kata Iwan.
Selain itu, Iwan juga menyampaikan bahwa Kemendikbudristek selalu mendukung guru honorer dan memastikan para guru tidak kesulitan mengikuti seleksi PPPK.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa ada dua kali lagi kesempatan untuk menjadi guru dengan status PPPK. Menurutnya, Kemendikbudristek sangat terbuka mengajak para guru honorer yang tak lolos seleksi PPPK tahap I untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II atau tahap III.
"Kami juga mengingatkan bahwa kesempatan tidak berhenti sampai di tahap satu saja, sehingga kami mengajak guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi untuk mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka," tuturnya.
Sebagai informasi, hasil seleksi PPPK guru tahap I bakal diumumkan pada Jumat, 8 Oktober mendatang. Pengumuman akan disiarkan daring melalui YouTube Kemendikbud RI pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya Kemendikbudristek menunda pengumuman PPPK guru 2021 setelah banyak menuai kritik. Beberapa desakan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim adalah untuk meningkatkan besaran nilai afirmasi khususnya pada guru honorer K2, dan menurunkan nilai ambang batas (passing grade) agar berkeadilan.