Sidang Sengketa Informasi TWK KPK Digelar Tertutup pada Jumat

CNN Indonesia
Selasa, 05 Okt 2021 15:27 WIB
Sidang gugatan para pegawai KPK soal TWK di KIP akan berlangsung tertutup lantaran terkait rahasia negara, Jumat (8/10).
Ilustrasi pegawai KPK. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Informasi Pusat (KIP) bakal menggelar sidang lanjutan sengketa informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tertutup pada Jumat (8/10).

"Dijadwal hari Jumat besok. Namun, statusnya masih tentatif," ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Arif Adi Kuswardono, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/10).

Salah seorang pemohon sengketa informasi, Ita Khoiriyah alias Tata, mengatakan sidang tersebut akan berlangsung tertutup karena menyangkut hasil TWK yang disebut dokumen rahasia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sidang tertutup karena KPK kan mengatakan bahwa informasi yang dimintakan oleh 11 pegawai adalah informasi rahasia negara. Sehingga, KIP menjadwalkan sidang untuk pembuktian uji konsekuensi atas penetapan sebuah informasi adalah rahasia/dikecualikan," kata Tata.

Dalam persidangan sebelumnya, KPK sempat absen. Tata menilai lembaga antirasuah telah menghambat proses persidangan.

Ia menjelaskan ada jangka waktu yang cukup untuk menyiapkan surat kuasa kepada tim PPID KPK untuk menghadiri sidang KIP. Ia menyinggung bahwa surat panggilan sidang sudah dikirimkan oleh KIP sejak tertanggal Rabu, 8 September 2021 dan langsung diterima oleh KPK.

Artinya, ada jangka waktu selama kurang lebih tiga hari kerja untuk menyiapkan surat kuasa tersebut.

"Menurut saya mereka tidak kooperatif dalam proses litigasi ini, ada banyak waktu sebenarnya untuk menyiapkan surat kuasa," ujar Tata, Senin (13/9).

Persidangan sengketa informasi dilakukan untuk memeriksa keterangan pemohon atau kuasanya; keterangan termohon atau kuasanya; surat-surat; keterangan saksi apabila diperlukan; keterangan ahli apabila diperlukan.

Kemudian rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk apabila diperlukan; dan/atau kesimpulan dari para pihak apabila ada.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Sebelumnya, 11 orang perwakilan pegawai KPK nonaktif terpaksa menggugat keterbukaan informasi terkait dengan hasil TWK.

Infografis Posisi Pegawai KPK yang DipecatInfografis Posisi Pegawai KPK yang Dipecat. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Langkah itu ditempuh karena permohonan keterbukaan informasi yang dilayangkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK tidak memperoleh balasan hingga batas waktu yang ditentukan.

Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK nonaktif itu antara lain mengenai dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu hasil dialog antara pihak Polri dengan ke 57 mantan pegawai KPK soal rencana rekrutmen.

"Kami masih menunggu proses dialog dan rekrutmen antara kapolri dan teman-teman eks KPK. Dan keputusan terakhirnya ada di saya," ujarnya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/10).

Para mantan pegawai KPK tersebut, katanya, akan terikat dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) jika jadi bergabung dengan Polri, termasuk dalam hal gajinya.

"Tentunya mereka harus terikat dengan UU ASN yang mengatur soal aturan naik pangkat, tunjangan, gajinya," imbuhnya.

Diketahui, pertemuan antara perwakilan para eks pegawai KPK dengan Polri sendiri belum membuahkan hasil konkret.

(ryn/mir/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER