Seorang dokter bernama Aelyn Halim melaporkan dua anggota polisi ke Propam Polri karena menghalangi dirinya bertemu dengan sang anak. Selain kedua anggota polisi itu, Aelyn juga melaporkan mantan suami berinisial AT selaku pemberi perintah.
"Saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya karena saya enggak bisa ketemu anak saya sudah satu tahun. Saya dibatasi bahkan saya kemarin waktu ulang tahunnya yang keempat saya enggak bisa ketemu anak saya," kata Aelyn di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10).
Aelyn mengaku sudah berupaya menempuh upaya kekeluargaan atas masalah ini. Namun, tak pernah menemukan jalan keluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Aelyn, mantan suaminya justru menyuruh dua anggota polisi untuk menjaga di lobi apartemen dan menghalangi dia bertemu dengan anaknya.
"Yang saya sayangkan banget kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk menghalangi saat ketemu anak saya. Jadi oknum itu jaga di loby utama apartemen, dari oknum polisi itu bilang ke sekuriti saya enggak boleh ketemu anak saya," tuturnya.
Laporan Aelyn terhadap mantan suaminya diterima dengan nomor laporan TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sedangkan laporan terhadap dua anggota polisi itu teregister dengan nomor laporan SPSP2/3519/IX/2021/Bagyanduan.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan hak asuh anak jatuh kepada Aelyn.
Arist diketahui turut mendampingi Aelyn dalam proses pelaporan terhadap mantan suaminya dan dua anggota polisi tersebut.
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di Aelyn tetap dihalang-halangi untuk ketemu di situ. Komnas PA dengar itu pembangkangan hukum dilakukan oleh AT sebagai mantan suami Aelyn," ucap Arist.
Terhadap dua anggota polisi yang turut terlibat, Arist juga mengingatkan bahwa ada ancaman pidana dalam aksi penghalang-halangan untuk bertemu dengan anak.
"Saya kira itu bukan kebijakan Polri, tapi oknum, itu hati-hati, saya mengingatkan kepada siapapun, hati-hati UU Nomor 35 Tahun 2014," ujarnya.