Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat memberikan nama yang tidak terlalu panjang untuk anak. Imbauan itu menyusul warga Tuban yang menamai anaknya dengan 19 kata.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan nama panjang rentan salah ketik (saltik) atau typo dalam berkas administrasi. Ia menyarankan pemilihan nama anak yang lebih ringkas.
"Yang namanya panjang-panjang itu banyak yang kemudian salah ketik, harus dilakukan pembetulan-pembetulan. Misalnya, antara akta kelahiran, kartu identitas anak, kartu keluarga, ijazahnya karena salah ketik terjadi nama berbeda-beda," kata Zudan dalam video yang diterima Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan menyampaikan pemerintah tidak melarang masyarakat memberi nama apapun kepada anak. Namun, ia mengingatkan ada keterbatasan kolom nama pada data kependudukan.
Ia berkata nama yang tercatat dalam data kependudukan hanya 55 huruf. Zudan menyebut nama yang terlalu panjang tidak bisa tercatat secara lengkap dalam dokumen-dokumen resmi.
"Kalau namanya terlalu panjang, dalam SIM juga tidak akan cukup, dalam paspor tidak akan cukup, rekening bank juga tidak akan cukup. Kalau punya banyak tanah, sertifikat tanahnya juga tidak cukup," tuturnya.
Sebelumnya, warga Tuban Arif Akbar mengeluhkan anaknya tidak kunjung mendapatkan akta kelahiran sejak 2019. Ia mengirim surat ke Presiden Joko Widodo agar anaknya bisa segera mendapat akta.
Arif berkata Dinas Dukcapil Tuban tidak memproses akta kelahiran anaknya karena bernama 19 kata. Nama anak Arif adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Dukcapil Tuban menyarankan agar Arif mengganti nama anaknya. Akan tetapi, ia enggan melakukan hal itu dengan alasan nama adalah doa.