Di Balik Buntu Penentuan Jadwal Pemilu 2024

Rivana Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 19:31 WIB
KPU dan PDIP menjadi pihak yang paling lantang menentang usulan pemerintah ihwal jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.
KPU, Pemerintah dan partai politik berulang kali menggelar rapat, tetapi selalu alot dan buntu sehingga jadwal Pemilu 2024 belum bisa ditetapkan (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Suasana rapat terasa alot. Isu yang dibicarakan menjadi sebab, yakni jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Ujungnya pun buntu meski dihelat selama berjam-jam.

Ditambah lagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak hadir dan hanya diwakili pejabat eselon 1 yaitu Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. Perwakilan partai politik lantas gusar karena agenda rapat sangat penting.

Rapat pun tidak digelar di DPR, melainkan di Hotel Aston Bogor pada 2-3 Oktober lalu. Hadir perwakilan KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri dan anggota Komisi II DPR dari beragam fraksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tanya ini Mendagri enggak datang, mengikat atau enggak nih keputusan rapat?" tutur Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Hakim memulai rapat dengan gusar.

Rapat digelar lantaran ada perbedaan pandangan soal jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang ideal. KPU, pemerintah, dan partai-partai politik terbelah.

Menjadi sangat penting karena pada 2024 nanti bakal ada banyak kontestasi politik. Pemungutan suara pileg dan pilpres bakal dihelat di hari yang sama. Ditambah pilkada seluruh Indonesia juga digelar di 2024 dengan selang hitungan bulan dari pemungutan suara pileg-pilpres.

Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU sebenarnya pernah sepakat pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, Kemendagri selaku perwakilan pemerintah mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei.

"Keputusan tanggal 21 Februari kan keputusan Tim Kerja Bersama, bukan hanya keputusan KPU. Kok, tiba-tiba Pemerintah memutuskan Pemilu 15 Mei 2024?" kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Hakim.

Alot

Dalam rapat di Hotel Aston Bogor pada 2 Oktober, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar memberi penjelasan ihwal usulan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 15 Mei dan pilkada serentak pada 27 November 2024.

Menurut sumber CNNIndonesia.com yang hadir dalam rapat, Bahtiar mengatakan itu merupakan hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada 27 September.

Pemerintah, kata dia, menginginkan jarak antara pemungutan suara dan pelantikan Presiden baru tidak terlalu lama. Jika ada jeda terlalu lama, dikhawatirkan ada gangguan stabilitas politik dan keamanan.

Pertimbangan lainnya adalah UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 51 Ayat 1 A. Di sana dijelaskan bahwa syarat partai ikut pemilu adalah telah berbadan hukum 2,5 tahun sebelumnya.

KPU menyanggah. KPU menyatakan pertimbangan-pertimbangan pemerintah tidak berdasar jika merujuk pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU lalu menyampaikan opsinya. Pertama, pemungutan suara pemilu digelar 21 Februari, sementara pilkada serentak pada 27 November 2024.

Opsi kedua, pemungutan suara pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024, tetapi pilkada serentak diundur hingga 19 Februari 2025.

Ihwal jadwal pemungutan suara pilkada yang diundur, KPU mengatakan bisa dilegalisasi dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

KPU menyampaikan opsi-opsi itu didasari beban penyelenggara yang sangat berat jika pemungutan suara dan pilkada dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan.

"Sebetulnya tidak ada perdebatan, hanya perbedaan pendapat soal menghitung tahapan Pemilu. Kami punya dua opsi kok, menggabungkan opsi kami dan Pemerintah," kata Ketua KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi tentang jalannya rapat.

Buntu

Lantaran tak ada kesepakatan yang dicapai, Pimpinan Komisi II DPR menskors rapat pada pukul 23.00 WIB. Kemendagri selaku perwakilan pemerintah tetap ngotot dengan opsinya.

Rapat lalu dilanjut keesokan harinya di tempat yang sama, yaitu Hotel Aston Bogor pada Minggu, 3 Oktober. Hasilnya, sama. Tak ada kesepakatan bulat.

Pimpinan Komisi II DPR RI mengusulkan agar Pemerintah dan KPU duduk bersama untuk berkomunikasi dan berkonsolidasi lebih lanjut.

"Itu biasa saja, yang namanya dinamika kan selalu terjadi. Karena belum ada keputusan bulat, kami mengusulkan Kemendagri melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan penyelenggara pemilu terutama KPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi.

Pada 4 Oktober, menurut sumber CNNIndonesia.com, Mendagri Tito Karnavian mengundang tujuh komisioner KPU untuk berdiskusi.

Salah satu komisioner KPU yang hadir menyatakan pihaknya tetap bertahan pada dua opsi yang pernah disampaikan.

Mereka bersikukuh karena UUD 1945 menyatakan bahwa KPU berhak menentukan waktu pemungutan suara. Ketua KPU Ilham Saputra enggan menjawab saat dikonfirmasi ihwal pertemuan dengan Mendagri.

Parpol Terbelah, PDIP Kontra Pemerintah

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER