Tjahjo Respons Novel Baswedan Cs Dipinang ASN Polri

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 17:09 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo merespons Novel Baswedan Cs yang akan bergabung menjadi ASN Polri usai dipecat Firli Bahuri di KPK.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto: CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, perekrutan 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwacanakan akan menjadi ASN Polri merupakan kewenangan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Menurut Tjahjo, kementeriannya tidak akan ikut campur soal negosiasi perekrutan puluhan eks pegawai KPK tersebut.

"Sekarang silakan kapolri melakukan pendekatan dialog melakukan formasi apa. Presiden sudah menyetujui, jadi kami tidak terlibat sejak awal," kata Tjahjo usai menghadiri Rakornas BP2MI di Hotel Intercontinental, Kota Bandung, Kamis (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan, tugas kementeriannya adalah mengamankan surat jawaban dari Presiden Jokowi ke Kapolri Listyo Sigit. Surat yang dimaksud terkait balasan persetujuan Jokowi atas niat Sigit untuk merekrut Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri.

"Saya sebagai pembantu presiden mengamankan suratnya. Sekarang sedang diproses di Mabes, belum ada jawaban, silakan tanya ke Kapolri," ujarnya.

Tjahjo menegaskan, Kemenpan RB dalam hal ini akan memberikan tindakan setelah adanya keputusan atau hasil negosiasi antara Kapolri dan puluhan eks pegawai KPK. Dari awal polemik pegawai KPK yang tidak lolos seleksi ASN ini, Kemenpan RB tidak banyak terlibat.

"Saya tunggu akhir nanti kalau Kapolri selesai. Kami menunggu apa yang dinegosiasikan untuk teman yang dikeluarkan KPK, baru saya selesaikan prosesnya," cetusnya.

Diketahui, keinginan merekrut puluhan pegawai KPK menjadi ASN di Polri dilontarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, Listyo sudah menyurati Jokowi terkait permintaan tersebut. Jokowi, kata Listyo, sudah menyetujui.

Puluhan pegawai KPK yang dipecat itu akan ditugaskan untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.

"Kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan pandemi Covid-19 ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).

(hyg/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER