Kasus Dugaan KDRT, Kombes RW dan Anaknya AR Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 18:37 WIB
Saling lapor terkait dugaan penganiayaan, polisi berpangkat komisaris besar, RW dan anaknya, AR, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara.
Ilustrasi penganiayaan. (Istockphoto/lolostock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Kombes RW dan anaknya AR sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh masing-masing pihak.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan untuk berkas perkara Kombes RW bahkan sudah dilakukan pelimpahan tahap II.

"Sudah kami proses untuk terlapor RW sudah tahap dua, kemudian untuk terlapornya A sama H sudah dalam proses sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Guruh saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guruh tak menjelaskan secara rinci ihwal kasus yang menjerat keduanya. Ia hanya menyebut bahwa keduanya dikenakan oleh UU KDRT, Pasal 351 KUHP dan Pasal 352 KUHP.

"Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor A itu seperti itu," ucap Guruh.

Diketahui, tahun 2020 lalu, AR lewat akun Instagramnya mengunggah informasi dugaan penganiayaan. Saat itu, ia merekam keributan orang tuanya tersebut. Dalam unggahannya, ia mengaku juga telah melakukan visum.

Dugaan dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi pada 24 Juli. Kombes RW disebut menyeret keponakannya. Namun, tak diketahui sebab Kombes RW menyeret keponakannya.

Melihat tindakan ayahnya, AR pun membela keponakannya agar tidak diseret dengan menggigit tangan ayahnya. Namun, Kombes RW lantas menampar anaknya itu.

Usai peristiwa itu, Kombes RW dan anaknya, AR pun lantas saling membuat laporan ke pihak kepolisian. Kombes RW sendiri tercatat menjabat sebagai Penyidik Utama TK. I Rowassidik Bareskrim Polri.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER