Kace Disebut Cabut Laporan Penganiayaan oleh Napoleon

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 19:45 WIB
Tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte mempertanyakan status kliennya sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mempertanyakan status kliennya sebagai tersangka penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Pertanyaan Yani merujuk kabar pencabutan laporan Kace selaku korban. Yani mengklaim Kace telah mencabut laporannya lewat surat yang ia kirim ke Dirtipidum Polri pada 3 September lalu.

Dengan demikian, menurut Yani, Napoleon seharusnya telah memenuhi status restorative justice untuk tak lagi menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran [kapolri restoratif justice]," kata Yani di kantornya, Kamis (7/10).

CNNIndonesia.com telah menghubungi Mabes Polri untuk mengklarifikasi klaim Yani soal pencabutan laporan Kace. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto belum merespons.

Lebih lanjut, Yani mengatakan restorative justive merupakan salah satu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah disampaikan dalam fit and proper tes di Komisi III DPR. Prinsipnya, restorative justice adalah upaya penyelesaian pidana secara adil dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait.

Bukan hanya pencabutan laporan, restorative justice kepada Napoleon, lanjut Yani, mestinya bisa dilakukan sebab Kace juga telah meminta maaf dan menulis surat damai dalam kasusnya dengan Napoleon.

Oleh karena itu, Yani mencurigai bahwa penetapan tersangka Napoleon tanpa sepengetahuan dari Kapolri. Ia heran kepolisian begitu ngotot menetapkan Napoleon sebagai tersangka, padahal kliennya itu telah memenuhi unsur restorative justice.

"Ini kan restorative justice itu kalau orang kalau bisa diselesaikan secara damai baik-baik apalagi ini memang kasusnya menyangkut masalah sensitif," ucap dia.

"Nah, saya tidak tahu apakah Kapolri mengetahui apa tidak. Kalau kapolri mengetahui, berarti Kapolri juga melakukan surat edarannya sendiri dan komitmen dia pada waktu di komisi III [DPR]," tambah Yani.

Napoleon telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Kace di Rutan Bareskrim. Ia diduga menjadi aktor penganiayaan Kace bersama empat narapidana lain. Kace ditahan usai menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Sedangkan, Napoloeon tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim usai divonis lima tahun kasus penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice.

Napoleon terancam hukuman pidana penjara hingga 5,5 tahun atas tindakannya. Ia disangkakan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1).

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER