Dewas KPK Diminta Usut Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli

CNN Indonesia
Kamis, 07 Okt 2021 22:06 WIB
Laporan dugaan pembohongan publik Lili Pintauli Siregar yang dilayangkan September belum juga direspons Dewas KPK hingga saat ini.
Lili Pintauli Siregar dituding lakukan pembohongan publik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memproses laporan empat mantan pegawai KPK perihal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terkait dugaan pembohongan publik. Permintaan itu disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Laporan dugaan pembohongan publik telah dilayangkan sejak Senin (20/9) dan belum ada informasi tindak lanjut dari Dewas KPK hingga saat ini.

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomunikasi dengan M. Syahrial [mantan Wali Kota Tanjungbalai] perihal perkara. Akan tetapi, pemeriksaan di Dewas, ditambah dengan putusan pelanggaran etik, telah meruntuhkan ucapan Lili tersebut," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Kamis (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena dalam putusan Dewas tidak ada menyinggung tentang konferensi pers Lili, maka mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada Komisioner KPK tersebut," lanjut dia.

Empat pegawai KPK yang saat ini telah dipecat Firli Bahuri Cs melaporkan Lili atas dugaan pembohongan publik. Mereka mempermasalahkan konferensi pers Lili pada 30 April 2021 yang menyangkal perbuatan berkomunikasi dengan M. Syahrial untuk membicarakan perkara.

Salah seorang mantan pegawai KPK, Tri Artining Putri alias Puput, menerangkan pihaknya melaporkan Lili setelah ada putusan Dewas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Saat itu, Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Perbuatan LPS [Lili Pintauli Siregar] berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan muruah KPK selaku pemberantas korupsi," ujar Puput beberapa waktu lalu.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi empat anggota Dewas KPK untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan kode etik ini, namun belum diperoleh balasan.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER