Pengamat militer Susaningtyas Kertopati mengamani ada pihak yang khawatir bahwa komcad ini akan memunculkan dinamika sosial baru yang akan menganggu stabilitas keamanan. Namun, menurutnya, kekhawatiran ini muncul karena banyak pihak belum memahami sepenuhnya regulasi soal komcad ini.
"Komcad tidak akan menjadi tentara bayaran karena komcad dibiayai sepenuhnya dengan APBN dan tunduk pada aturan hukum negara. Komcad akan ditempa memiliki disiplin tinggi dan kesadaran bela negara untuk dapat membantu semua lapisan masyarakat, khususnya dalam misi-misi sosial-kemanusiaan," ucap Susaningtyas.
Susaningtyas mengatakan, untuk menghindari ekses negatif dari pembentukan komcad ini, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam proses perekrutan yakni screening background dan tes psikologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar dapat dipastikan pihak yang direktut sehat jiwa raga serta tidak merekrut pihak yang berkepribadian preman, serta terlibat organisasi kekerasan, kriminal dan radikal atau intoleran," ujarnya.
![]() |
Kepala Biro Humas Sekretaris Jenderal (Karo Humas Setjen) Kemenhan Marsma Penny Radjendra menyampaikan bahwa anggota komcad harus tetap patuh pada hukum sipil di saat masa tidak aktif. Sebab, di masa tidak aktif tersebut anggota komcad menjadi warga negara Indonesia pada umumnya dan berada di bawah kewenangan peradilan umum.
"Untuk hukum yang berlaku di luar masa aktif, mereka tunduk pada hukum sipil, sebagai warga negara Indonesia," kata Penny.
Penny juga menyebut bahwa Kemenhan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada anggota komcad yang melakukan pelanggaran saat mereka sedang mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Militer.
"Kecuali pada masa aktif (Latihan Penyegaran dan Mobilisasi) maka yang berlaku adalah Hukum Militer diatur dalam Pasal 46 UU PSDN," ujarnya.