Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 3.103 anggota komponen cadangan (komcad). Mereka dilantik setelah menjalani pelatihan oleh TNI sejak 21 Juni hingga 21 September. Pembentukan komcad dilakukan melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.
Jokowi melarang komponen cadangan (komcad) digunakan untuk kepentingan selain pertahanan. Mobiliasi komcad juga akan dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"Tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan," kata Jokowi saat melantik komcad di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program Komcad menuai kritik dari beberapa pihak, terlebih para pemerhati hak asasi manusia (HAM). Ini lantaran dalam UU PSDN ada beberapa pasal yang memperbolehkan komcad dimobilisasi untuk keperluan nonperang.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengkhawatirkan masa depan komcad jika tidak terkelola dengan baik.
"Mekanisme rekrutmen dan pengawasan personel memang sudah diatur dalam UU PSDN maupun peraturan-peraturan turunannya, namun Kementerian Pertahanan juga tetap harus mengantisipasi potensi dampak sosial yang mungkin hadir dari pembentukan komcad ini," kata Khairul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/10) malam.
"Jika tak terkelola dengan baik, hal itu sama saja kita sedang menyiapkan munculnya potensi kriminalitas dan gangguan keamanan baru yang mungkin saja muncul dari hadirnya 'pengangguran' yang memiliki keterampilan dasar militer," imbuhnya.
Apalagi, kata Khairul, merujuk pada UU PSDN, komcad memiliki masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif yakni saat komcad melakukan pelatihan dan mobilisasi. Di masa aktif ini, hukum militer juga berlaku bagi para anggota komcad. Bakal menjadi masalah, lanjut Khairul, mobilisasi komcad sangat bergantung pada kebutuhan terhadap ancaman militer maupun hibrida.
"Bisa dalam waktu dekat, masih lama atau bahkan malah tidak pernah diaktifkan sama sekali hingga masa pengabdian si personel Komcad berakhir pada usia 48 tahun," ujarnya.
Khairul menambahkan, untuk pengawasan terhadap anggota komcad ini tak perlu dilakukan dengan membentuk sebuah tim khusus. Ia berpendapat sikap tegas dari Kementerian Pertahanan, TNI, hingga aparat penegak hukum sudah cukup untuk mengawasi ribuan anggota komcad ini.
"Pengawasan saya kira normatif ya. Tapi sikap dan peringatan yang jelas tidak menolerir perbuatan melawan hukum dan ancaman penindakan yang tegas perlu ditunjukkan oleh pembina komcad dalam hal ini Kemhan-TNI maupun para aparat penegak hukum," ujarnya.
Di sisi lain, Khairul juga menyoroti salah satu kelemahan dalam UU PSDN. Yakni, soal pembatasan penggunaan komcad hanya untuk penanganan ancaman militer dan hibrida.
Padahal, menurut Khairul, mengacu pada kondisi hari ini, sangat membutuhkan kehadiran banyak sumber daya untuk penanganan wabah penyakit. Hal ini, lanjutnya, sebenarnya diatur dalam dalam UU PSDN yakni disebutkan sebagai salah satu bentuk ancaman bagi pertahanan negara.
"Ke depan, diharapkan agar UU PSDN yang sudah ada saat ini dapat dibenahi dan disempurnakan agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pertahanan negara tanpa efek samping yang merugikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita," ucap Khairul.
Berlanjut ke selanjutnya...
Potensi Ciptakan Gangguan Stabilitas
Sosialisasi Komcad TNI. (Dok. Kemhan)
Pengamat militer Susaningtyas Kertopati mengamani ada pihak yang khawatir bahwa komcad ini akan memunculkan dinamika sosial baru yang akan menganggu stabilitas keamanan. Namun, menurutnya, kekhawatiran ini muncul karena banyak pihak belum memahami sepenuhnya regulasi soal komcad ini.
"Komcad tidak akan menjadi tentara bayaran karena komcad dibiayai sepenuhnya dengan APBN dan tunduk pada aturan hukum negara. Komcad akan ditempa memiliki disiplin tinggi dan kesadaran bela negara untuk dapat membantu semua lapisan masyarakat, khususnya dalam misi-misi sosial-kemanusiaan," ucap Susaningtyas.
Susaningtyas mengatakan, untuk menghindari ekses negatif dari pembentukan komcad ini, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam proses perekrutan yakni screening background dan tes psikologi.
"Agar dapat dipastikan pihak yang direktut sehat jiwa raga serta tidak merekrut pihak yang berkepribadian preman, serta terlibat organisasi kekerasan, kriminal dan radikal atau intoleran," ujarnya.
 Infografis Komcad, Pasukan Bela Negara Baru Indonesia (CNNIndonesia/Basith Subastian) |
Kepala Biro Humas Sekretaris Jenderal (Karo Humas Setjen) Kemenhan Marsma Penny Radjendra menyampaikan bahwa anggota komcad harus tetap patuh pada hukum sipil di saat masa tidak aktif. Sebab, di masa tidak aktif tersebut anggota komcad menjadi warga negara Indonesia pada umumnya dan berada di bawah kewenangan peradilan umum.
"Untuk hukum yang berlaku di luar masa aktif, mereka tunduk pada hukum sipil, sebagai warga negara Indonesia," kata Penny.
Penny juga menyebut bahwa Kemenhan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada anggota komcad yang melakukan pelanggaran saat mereka sedang mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Militer.
"Kecuali pada masa aktif (Latihan Penyegaran dan Mobilisasi) maka yang berlaku adalah Hukum Militer diatur dalam Pasal 46 UU PSDN," ujarnya.