Korupsi Munjul, KPK Limpahkan Perkara Yoory Pinontoan

CNN Indonesia
Jumat, 08 Okt 2021 21:03 WIB
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yoory akan disidang terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur ini.

Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu akan menghadapi sidang dalam waktu dekat.

"Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penahanan Yoory sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Tim jaksa, lanjut Ali, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Yoory didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selama proses penyidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, serta pihak terkait lainnya.

Kepada Anies dan Prasetyo, penyidik mendalami perihal usulan anggaran dan penyertaan modal daerah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya, di mana satu di antaranya anggaran diperuntukkan bagi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah DP Rp0.

KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini.

Kemarin, tim penyidik KPK juga sudah merampungkan penyidikan para tersangka pemberi suap. Mereka ialah Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; korporasi PT AP; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER