Demokrat Ajukan Jadi Pihak Terkait di Gugatan AD/ART Yusril

CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 02:18 WIB
Partai Demokrat mengajukan diri sebagai pihak tergugat dalam uji materi AD/ART ke MA menyusul gugatan 4 mantan kader yang diwakili Yusril Ihza Mahendra.
Partai Demokrat mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan AD/ART. (Foto: ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan diri sebagai pihak tergugat dalam uji materi AD/ART ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini menyusul gugatan empat mantan kader Demokrat ke MA yang diwakili kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Namun, dalam gugatannya mereka hanya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara itu. Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena objek yg dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART Partai Demokrat," kata kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva, di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan mengakui dalam hukum acara permohonan uji materiil di MA tidak mengenal termohon intervensi atau pihak terkait. Namun demikian, langkah Demokrat ini bertujuan untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.

Kata Hamdan, sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, seharusnya pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

"Seharusnya, yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar Partai Demokrat," ujarnya.

"Nah sementara dalam permohonan itu, diajukan sebagai termohon adalah Menteri Hukum dan HAM. Nah kenapa tiba-tiba Menkumham? Bukan dia yang mengeluarkan peraturan, sementara jadi termohon," kata dia menambahkan.

Infografis Sejarah Demokrat Berdiri hingga TerbelahInfografis Sejarah Demokrat Berdiri hingga Terbelah. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Lebih lanjut, ia menduga Yusril tak menyertakan Demokrat sebagai pihak tergugat lantaran ingin menghindari penjelasan dari pengurus partai yang sah.

Hamdan mengaku heran Yusril menggugat Yasonna ke MA hanya karena mengesahkan AD/ART Demokrat. Padahal, kata dia, permasalahan ini harusnya dibawa ke ranah PTUN.

"Jika keberatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART PD, seharusnya diajukan ke PTUN, karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratif, itu objek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," paparnya.

Hamdan juga menyindir langkah Yusril sebagai hal yang tak lazim. Sebab, menurutnya gugatan tersebut seakan-akan menjadikan AD/ART Demokrat sebagai produk peraturan perundang-undangan.

Jika merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kata Hamdan, AD/ART Demokrat bukan sebuah undang-undang yang ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan. Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum, dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya, tidak mengikat keluar," jelas Hamdan.

Hamdan menjelaskan partai politik bukan lembaga negara. Sehingga, jika ada aturan dalam AD/ART yang dirasa tidak sesuai, maka harus diselesaikan secara internal.

Lebih lanjut, menurut Hamdan, gugatan Yusril ini juga baru pertama kali terjadi di negara demokrasi manapun di dunia.

"Baru kali ini saya mengetahui AD/ART partai politik adalah peraturan perundang-undangan, ini baru pertama saya dengar ini," kata Hamdan.

Mahkamah Agung Klaim Netral di Sengketa Demokrat

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER