Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisi waktu dengan bekerja serabutan usai dipecat pimpinan KPK era Firli Bahuri per 30 September 2021. Mereka banting setir dari mulai jualan nasi goreng hingga menjadi petani di kampung halaman.
Pekerjaan sementara waktu itu dilakukan para mantan pegawai lembaga antirasuah di tengah pembahasan mengenai mekanisme perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Mantan Fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak, mengisi waktu dengan menjual nasi goreng. Nasi Goreng Rempah KS namanya. Ia mengatakan sudah hampir tiga minggu berjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan memilih menjadi penjual nasi goreng, ungkap Tigor, yakni stigma tidak bisa dibina imbas dari dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN. Stigma itu menyulitkan dirinya mendapat pekerjaan.
"Stigmatisasi kita enggak bisa dibina, peluang kita buat kerja berat, paling simpel ya usaha, ya ini usaha yang bisa kita lakukan," ujar Tigor saat ditemui di tempat usahanya, Bekasi, Senin (11/10) malam.
Di samping itu, Tigor mengatakan bahwa berjualan nasi goreng membuat dirinya bisa tetap produktif.
"Biar otak bekerja dan masih tetap produktif, akhirnya terpikirkan untuk usaha. Mungkin salah satu yang bisa saya lakukan, ya usaha nasi goreng," sambungnya.
Mantan Fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Anissa Rahmadhany, mulai menaruh fokus pada usaha panganan usai tak lagi bekerja di KPK. Ninis, sapaan akrabnya, berujar bahwa usaha panganan ini sebelumnya sempat ia jalankan saat bekerja di KPK.
"Kebetulan saat di KPK dulu saya juga nyambi usaha Ninis's Kitchen, orderan-nya sambal siap saji saja sesuai dengan permintaan teman-teman KPK dulu, dan beberapa makanan Korea," kata Ninis.
Ia mengaku hasil jualannya tersebut sejauh ini cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia memilih jalan untuk berjualan setelah dipecat KPK untuk mencari dana tambahan biaya studinya.
Ninis menjelaskan, saat dipecat ia tengah mendapat beasiswa dari KPK untuk melanjutkan kuliah S2 Jurusan Komunikasi di Universitas Indonesia.
"[Beasiswa] juga diberhentikan sepihak dan saya membayar uang kuliah sendiri. Saat diberhentikan saya sedang duduk di semester 3 Komunikasi UI," terang Ninis.
Nasib sama dialami oleh Agtaria Adriana atau biasa disapa Ririn. Mantan penyelidik KPK itu kini banting setir berjualan makanan usai tak lagi bekerja di KPK.
Menurut Ririn, usaha makanannya itu sudah dimulai jauh-jauh hari sebelum pemecatan. Namun, saat itu ia hanya menerima pesanan dari teman-teman dekatnya.
"Sebelum pemecatan sebenarnya sudah ada beberapa teman yang kadang suka pesan kue-kue kering. Memang saya enggak open order, karena enggak kepegang juga kalau pas ngantor. Jadi, ya, yang kenal-kenal dekat aja biasanya yang pesen," ujar Ririn.
Ia menuturkan makanan yang dijual mayoritas kue kering seperti camilan tradisional, kue kering, brownies panggang hingga frozen food seperti dimsum dan sosis solo.
Ririn mematok harga makanannya mulai dari yang paling murah Rp13 ribu hingga paling mahal Rp135 ribu.
Lebih lanjut, mantan Spesialis Humas Muda KPK, Tata Khoiriyah alias Tata berujar dirinya saat ini tengah menekuni usaha kue kering khas lebaran setelah menjadi 'orang bebas'. Kue yang dijual Tata terdiri dari nastar, lidah kucing, kastengel, putri salju, kue kacang, dan palm cheese. Kue-kue itu dijajakan secara daring dengan harga Rp60 ribu hingga Rp90 ribu.
"Waktu itu sudah merasa perlu sekoci dengan banyak ketidakjelasan. Coba saja, sementara keahliannya baru di hal-hal kecil kayak kue kering," ucap Tata.
Bertani dan Mengajar di Kampung Halaman
Kepemimpinan KPK di era Firli Bahuri banyak menuai kritik. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, memilih jalan berbeda. Usai dipecat, ia pulang kampung ke Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Di sana, Rasamala mengisi waktu sementara dengan bertani dan beternak. Kegiatan itu sekaligus membantu keluarga kakeknya yang memang berprofesi sebagai petani.
"Saya memang sedang mengisi waktu sementara ini dengan bertani dan beternak, kebetulan keluarga kakek saya di kampung memang petani," imbuh Rasamala.
Aktivitas keseharian Rasamala lebih beragam dibandingkan beberapa mantan pegawai KPK tersebut di atas. Pada siang hari, Rasamala sering diminta untuk menjadi narasumber dalam suatu kegiatan. Kemudian setiap hari Jumat, ia menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
"Hari Jumat sore pukul 15.00-16.30 biasanya saya rutin mengajar online, kebetulan untuk semester ini saya diminta mengajar mata kuliah studi anti-korupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan," terang Rasamala.
Tigor, Ninis, Ririn, Tata, dan Rasamala tergabung ke dalam 57 pegawai KPK yang dipecat usai dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka disingkirkan dari lembaga antirasuah dengan menyandang stigma tidak bisa dibina dan nilai 'merah'.
Meskipun begitu, puluhan mantan pegawai KPK tersebut mendapat tawaran menjadi ASN di Polri. Tak tanggung-tanggung, tawaran langsung dilontarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Listyo bahkan sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait niat untuk merekrut mereka. Dan, menurut Listyo, Jokowi sudah memberikan persetujuan.
Puluhan pegawai KPK yang dipecat itu akan ditugaskan untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.
Juru bicara 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan, mengungkapkan pihaknya siap berkontribusi di Polri dalam hal memberantas korupsi.
Namun, lanjut Hotman, pihaknya masih menunggu detail mekanisme menjadi ASN di Polri yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta tim ahli untuk memastikan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan mekanisme kita meminta sesuai ketentuan, itu sudah, posisi kita enggak menerima serta merta. Sesuai ketentuan ditambah di bidang pemberantasan korupsi, itu sudah kita terima tidak serta merta. Ada syaratnya," tandas Hotman beberapa waktu lalu.