Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, memilih jalan berbeda. Usai dipecat, ia pulang kampung ke Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Di sana, Rasamala mengisi waktu sementara dengan bertani dan beternak. Kegiatan itu sekaligus membantu keluarga kakeknya yang memang berprofesi sebagai petani.
"Saya memang sedang mengisi waktu sementara ini dengan bertani dan beternak, kebetulan keluarga kakek saya di kampung memang petani," imbuh Rasamala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas keseharian Rasamala lebih beragam dibandingkan beberapa mantan pegawai KPK tersebut di atas. Pada siang hari, Rasamala sering diminta untuk menjadi narasumber dalam suatu kegiatan. Kemudian setiap hari Jumat, ia menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
"Hari Jumat sore pukul 15.00-16.30 biasanya saya rutin mengajar online, kebetulan untuk semester ini saya diminta mengajar mata kuliah studi anti-korupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan," terang Rasamala.
Tigor, Ninis, Ririn, Tata, dan Rasamala tergabung ke dalam 57 pegawai KPK yang dipecat usai dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka disingkirkan dari lembaga antirasuah dengan menyandang stigma tidak bisa dibina dan nilai 'merah'.
Meskipun begitu, puluhan mantan pegawai KPK tersebut mendapat tawaran menjadi ASN di Polri. Tak tanggung-tanggung, tawaran langsung dilontarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Listyo bahkan sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait niat untuk merekrut mereka. Dan, menurut Listyo, Jokowi sudah memberikan persetujuan.
Puluhan pegawai KPK yang dipecat itu akan ditugaskan untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.
Lihat Juga : |
Juru bicara 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan, mengungkapkan pihaknya siap berkontribusi di Polri dalam hal memberantas korupsi.
Namun, lanjut Hotman, pihaknya masih menunggu detail mekanisme menjadi ASN di Polri yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta tim ahli untuk memastikan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan mekanisme kita meminta sesuai ketentuan, itu sudah, posisi kita enggak menerima serta merta. Sesuai ketentuan ditambah di bidang pemberantasan korupsi, itu sudah kita terima tidak serta merta. Ada syaratnya," tandas Hotman beberapa waktu lalu.
(ryn/wis)