Rocky Gerung dan Sentul City Damai, Haris Azhar Buka Suara

CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 15:35 WIB
Rocky Gerung disebut berdamai dengan Sentul City. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengakui adanya kesepakatan damai antara kliennya dengan PT Sentul City Tbk terkait sengketa kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng.

Haris mengatakan, kesepakatan damai tersebut terjadi setelah adanya pertemuan antara Rocky Gerung dengan Presiden Komisaris Sentul City Basaria Panjaitan.

"Benar (telah berdamai). Rocky minta Sentul City hormati hak warga atas tanah dan lingkungan hidup," jelasnya ketika dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Selasa (12/10).

Menurutnya, pasca pertemuan tersebut, rencana Sentul City untuk menggusur ataupun menggugat warga setempat ke pengadilan juga telah dibatalkan.

Ia menjelaskan, bahwasanya pihak Sentul City telah menerima masukan dari Rocky Gerung untuk melakukan pembangunan dengan konsep Green Village pada kawasan tersebut.

Karenanya Haris mengatakan, tidak ada kompensasi dari kedua belah pihak dalam kesepakatan damai tersebut.

"Hak atas tanah Rocky Gerung dan warga tidak diganggu, lalu akan dibangun Green Village dalam perspektif lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat lokal," ujarnya.

Belum Hitam di Atas Putih

Kendati demikian, ia menuturkan, masih belum ada perjanjian damai yang mengikat secara hukum antara kedua belah pihak. Menurutnya, kesepakatan damai tersebut saat ini masih sebatas perjanjian secara lisan dan itikad baik dari pihak Sentul City semata.

"Masih kuning di atas merah. Belum ada perjanjian tertulis secara sah," tuturnya.

Haris juga belum mengetahui secara pasti apakah kedepannya akan dilakukan perjanjian damai yang lebih mengikat untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak.

"Belum ada tanggal pasti (untuk melakukan kesepakatan damai secara tertulis)," pungkasnya.

Kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat ini dalam sengketa.

Sentul City mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga Desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Buntut sengketa lahan ini diketahui sempat mengakibatkan pengerusakan sejumlah fasilitas kantor Pemerintah Desa oleh sejumlah warga setempat. Lantaran aparat desa yang ingin dimintakan perlindungan untuk menghentikan penggusuran paksa oleh Sentul City pada Sabtu (2/10) Siang justru malah kabur.

Terbaru, Presiden Komisaris Sentul City Basaria Panjaitan mengaku telah memutuskan untuk berdamai ihwal kasus sengketa kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng dengan warga setempat, termasuk Rocky Gerung.

Basaria mengatakan pihaknya telah menerima usulan dari warga setempat dan akan melakukan pembangunan lahan dengan konsep Green Living,dengan harapan akan terjadi timbal balik yang saling menguntungkan antara masyarakat dan lingkungan.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK