Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berjanji pihaknya tak akan mengintervensi Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Timsel KPU-Bawaslu).
Tito mengatakan pihaknya akan memberi masukan dan saran. Akan tetapi, Kemendagri tidak bakal mengganggu netralitas tim seleksi.
"Kemendagri tentunya tidak campur mengintervensi kerja. Ini adalah kerja yang independen," kata Tito dalam jumpa pers daring, Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Tito mengatakan para anggota Timsel KPU-Bawaslu punya kapabilitas dan rekam jejak mumpuni. Ia yakin mereka sudah sangat ahli dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu yang berkualitas.
Mantan Kapolri itu berkata para anggota tim juga sudah berpengalaman. Menurutnya, independensi mereka tak akan mudah digoyahkan.
"Beliau-beliau ini adalah jagoan semua, lebih hebat daripada saya. Ada Prof Hamdi Muluk, semua pengalaman. Beliau-beliau ini sudah kuat dengan tekanan kanan-kiri," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro menegaskan komitmen netralitas. Ia berjanji akan bekerja secara netral dan transparan.
"Kami semua punya komitmen yang sama di timsel untuk kerja secara terbuka, transparan, tentu saja imparsial, independen, meyakinkan masyarakat, publik bahwa kami bekerja baik sesuai apa yang diperintahkan undang-undang," ujar Juri.
Sebelumnya, sejumlah pemerhati pemilu meragukan netralitas Timsel KPU-Bawaslu. Salah satu alasannya adalah rekam jejak Juri Ardiantoro sebagai Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.
Anggota Timsel KPU-Bawaslu Abdul Ghaffar Rozin membantah keraguan publik soal netralitas. Rozin pernah bekerja sama dengan Juri dalam seleksi anggota Ombudsman. Ia menilai Juri selalu menjaga netralitas dan keadilan dalam pemilihan.
"Apalagi sekarang dengan komposisi yang lebih beragam dan sorotan publik yang lebih tajam, Pak Juri tentu akan bekerja secara profesional," kata Rozin lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/10).
Rozin menyampaikan Juri punya kapabilitas dalam memimpin Timsel KPU-Bawaslu. Pasalnya, Juri pernah memimpin KPU pada 2016-2017.
Kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) itu pun meluruskan anggapan komposisi tim melanggar aturan undang-undang. Rozin menegaskan hanya tiga perwakilan pemerintah, yaitu Deputi IV KSP Juri Ardiantoro, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Rozin menegaskan ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Staf Presiden Bidang Keagamaan. Ia pun menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga asal Poengky Indarty, bukan bagian dari pemerintah.
"Menurut saya, komposisi pansel masih dalam koridor undang-undang," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk sebelas orang untuk menjalankan tugas Timsel KPU-Bawaslu. Tim itu bekerja untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Usai diumumkan ke publik, tim itu menuai kritik. Salah satu sorotan adalah keberadaan Juri Ardiantoro yang pernah menjabat Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019.
"Publik akan sangat bertanya bagaimana kinerjanya? Kalau kinerja ketua timsel nanti prosesnya dilakukan secara tertutup, tidak transparan, nirpartisipari publik, tidak independen, tidak mandiri, akan mengonfirmasi konflik kepentingan," kata peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (12/10).
(dhf/gil)