Tim Hukum Bantah Ibu Tiga Anak Luwu Timur Alami Kelainan Jiwa

CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 21:52 WIB
Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak mengkritik cara Korps Bhayangkara merespons kasus dugaan pencabulan anak di Luwu Timur.
Ilustrasi. Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak mengkritik cara Korps Bhayangkara merespons kasus dugaan pencabulan anak di Luwu Timur. (thisguyhere/Pixabay)
Makassar, CNN Indonesia --

Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagai tim kuasa hukum pelapor dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, membantah kondisi kejiwaan ibu korban mengalami kelainan seperti yang dibeberkan mantan suaminya.

Direktur LBH Apik Sulsel, Rosmiati Sain mengatakan, perempuan yang berhadapan dengan hukum banyak sekali masalah yang dihadapi. Pasalnya kaum hawa adalah kelompok rentan dalam kasus sejenis, misalnya perempuan melaporkan suaminya ke pihak kepolisian maka akan dicap mengalami kelainan kejiwaan.

Seperti pada kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, kata Rosmiati, ibu korban dikatakan mengalami kelainan kejiwaan usai melaporkan mantan suaminya yang diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya kita tidak boleh mencap seperti itu, kalau ada yang menyampaikan hal itu, maka saya juga penting untuk bertanya informasi itu dari mana. Kalau misalnya dari pihak terlapor atau dari pihak kepolisian, saya juga pasti bertanya apa dasarnya pelapor mengalami kelainan," kata Rosmiati Said dalam webinar, Selasa (12/10).

Lebih lanjut Rosmiati menerangkan, bahwa kondisi psikologis perempuan saat menjalani proses hukum atau sementara menjalani pemeriksaan, maka kondisinya akan dapat berubah. Tapi, hal itu tidak dapat langsung dikatakan mengalami kelainan kejiwaan.

"Karena kondisi kejiwaan, kondisi psikologis bisa berubah kapan saja dan yang pasti yang bisa mengetahui, tentukan seseorang mengalami hal itu hanya seorang ahli. Dan apabila ada perempuan atau anak yang berhadapan hukum baik itu sebagai saksi atau pelapor atau terlapor kejadian itu sering terjadi," kata dia.

Sementara, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi menegaskan kondisi kejiwaan kondisi pelapor itu sangat tidak relevan dalam proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Justru yang paling utama adalah bukti-bukti dalam berkas penyelidikan. Jika di dalam ditemukan bukti kekerasan seksual terhadap para anak, maka kondisi kejiwaan tidak relevan untuk dipersoalkan oleh penyidik atau pihak-pihak yang lain," kata Rezky.

Menurut Rezky memang ada upaya untuk mendelegitimasi ibu korban sebagai pelapor dilakukannya pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, ketika kasus ini dilakukan dalam proses penyelidikan.

"Karena itu kami menganggap sejak awal itu pelanggaran prosedur, karena tidak diinformasikan, tidak relevan dan juga tidak menunjukkan atau bukan sebuah kesimpulan bahwa pelapor tidak cakap secara hukum untuk membuat laporan polisi. Jadi keterangan psikiater RS Bhayangkara menerangkan bahwa pelapor tidak cakap secara hukum untuk membuat laporan polisi atau memberikan keterangan sebagai saksi," tutur Rezky.

"Yang utama adalah bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," imbuhnya.

Halaman selanjutnya, ayah yang jadi terduga pelaku cabul buka suara.

 

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut: - Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id), - Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik), - Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id), - Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).

 

Terduga Pencabul Tanggapi Kedatangan Tim Polri dan PPA

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER