Mabes Polri membeberkan sejumlah fakta terkait hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim supervisi di kasus dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tim supervisi telah bekerja sejak 10 Oktober 2021. Fakta pertama yang ditemukan bahwa ada surat pengaduan pada 9 Oktober 2019. Ini terkait laporan tindak pidana tentang dugaan perbuatan cabul.
"Sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. ini yang perlu Kita ketahui bersama," tutur Rusdi di Mabes Polri, Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta kedua, pada 2 Oktober 2019, penyidik Polres Luwu Timur telah meminta visum et repertum ke Puskemas. Hasil visum pun keluar pada 15 Oktober 2019.
Selanjutnya pada Oktober 2020, polisi meminta keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan. Disampaikan bahwa tidak ditemukan kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Fakta selanjutnya, pada 24 Oktober 2019, penyidik meminta visum ke RS Bhayangkara Makassar dan hasilnya keluar pada 15 November 2019.
"Hasilnya adalah pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," ucap Rusdi.
Lalu fakta keempat, pada 31 Oktober 2019, penyidik mendapat informasi bahwa RS melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anaknya di rumah sakit. Tim supervisi lantas memeriksa dokter yang melakukan pemeriksaan saat itu.
"Dan didapati keterangan telah terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur, dan ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur diberi antibiotik dan paracetamol antinyeri," tutur Rusdi.
Kemudian disarankan kepada orang tua untuk dilanjutkan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan.
Rusdi menuturkan tim juga melakukan interview ke petugas P2TP2A Luwu Timur yang melakukan asesmen dan konseling kepada RS serta ketiga anaknya. Konseling diketahui dilakukan pada 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019.
"Dengan hasil kesimpulan, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya," ucap Rusdi.
Berikutnya, mengetahui ada tidaknya aksi pencabulan itu, tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan. Pemeriksaan ini, kata Rusdi, didampingi oleh ibu korban dan pengacara dari LBH Makassar.
Ini disepakati oleh ibu korban. Namun, pada tanggal 12 Oktober 2021 atau hari ini, kesepakatan tersebut dibatalkan ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma.
"Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma," tutur Rusdi.
Sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), inisial S yang dilaporkan mantan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan,mengancam akan melaporkan salah satu media dan penulis berita ke pihak kepolisian.
Pelaporan tersebut terkait pemberitaan sebuah media nasional berjudul 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan'. Berita itu viral di semua platform media sosial hingga memicu tagar #Percumalaporpolisi.
Terlapor S melalui kuasa hukumnya, Agus Melas saat dikonfirmasi membenarkan pihak kliennya akan berencana melaporkan pimpinan redaksi media nasional tersebut dan penulis berita yang menurutnya menyudutkan pihak kliennya.
"Insya Allah ada (rencana laporkan) termasuk pencemaran nama baik atas apa yang dirasakan klien kami," kata Agus Melas, Selasa (12/10).
Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan Polres Luwu Timur, Sulsel yang melabeli hoaks pada berita soal pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya. Laporan tersebut terbit pada Rabu (6/10) dan direspon Polres Luwu Timur pada hari yang sama.
"Mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi," ujar Ketua AJI Indonesia, Sasmito dalam keterangannya pada Kamis (7/10).