Korban Pelecehan Seksual Presma Untirta Melapor ke Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 14 Okt 2021 19:46 WIB
Satu korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta telah melapor ke Polres Serang Kota, Banten, Rabu (13/10).
Ilustrasi korban pelecehan. (Istockphoto/Markgoddard)
Serang, CNN Indonesia --

Satu korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), KZ, resmi melapor ke Polres Serang Kota, Banten, Rabu (13/10).

Total, ada 14 pengacara yang mendampingi korban dari LBH Rakyat Banten pada Rabu malam itu.

"Kami melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Presiden Mahasiswa Untirta berinisial KZ, dengan beberapa pasal yang kita tuduhkan, itu ada pasal 290, pasal 289, dan pasal 281. Masing-masing ancaman pasal itu di atas 5 tahun," kata juru bicara kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, dari LBH Rakyat Banten, Kamis (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan ke Mapolres Serang Kota dilakukan setelah mahasiswi tersebut, BEM, dan kuasa hukum berkonsultasi dengan keluarga korban.

"Untuk BAP-nya enggak dilakukan malam hari, karena enggak ada polwan. Karena korbannya perempuan, jadi butuh pendekatan yang lebih intens," terangnya.

Rizki menjelaskan sosok yang didampingi pihaknya merupakan korban yang dilecehkan KZ pada 29 Agustus 2021. Aksi pelecehan tersebut terjadi ketika terduga pelaku mendatangi kosan korban dengan alasan datang meminjam kabel pengisi daya ponsel.

"Sebenarnya ada korban juga satu lagi yang mungkin belum berani melaporkan, karena mungkin belum berani, mungkin juga karena ada rasa takut, rasa malu dan lain sebagainya, karena dia trauma atas perbuatan pelaku ini," ujarnya.

LBH Rakyat Banten menduga masih ada korban lainnya yang belum berani berbicara dan membuka kasusnya. Rizki berharap, dengan adanya laporan awal ini, membuat korban lainnya berani terbuka dan melapor ke Polres Serang Kota.

Kumpulan pengacara berharap polisi segera menuntaskan penyelidikan dan menangkap pelakunya, kemudian segera disidangkan.

"Kita berharap korban-korban lain untuk berani speak up, bahwa dia telah menjadi korban pelecehan seksual, entah itu dilakukan oleh terduga pelaku yang sama atau pun oleh orang yang berbeda," jelasnya.

Kasus pelecehan ini semula dikuak lewat postingan instagram akun @bemkbmuntirta dan @puan.tirta. Pada unggahan dua akun IG itu dijelaskan bahwa korban sementara ini baru dua orang yang melapor. Para korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari BEM. Masih dalam unggahan yang sama, terduga pelaku mengakui perbuatannya membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya.

Dalam jumpa pers pada Sabtu (9/10), Wakil Ketua BEM Untirta Attabieq Fahmi menjelaskan posisi terduga pelaku adalah petinggi organisasinya dengan inisial KZ.

"Kasus pelecehan seksual, terduga pelaku posisinya sebagai presiden mahasiswa. Korban itu ada dua orang, yang diduga juga mahasiswi Untirta," kata Attabieq da;a, konferensi pers di lingkungan kampusnya.

Dia pun menerangkan bahwa BEM dan Rektorrat Untirta pun melakukan penyelidikan internal atas pelecehan seksual yang menimpa dua mahasiswi kampus negeri di Ibu Kota Banten tersebut. Hasil investigasi nantinya akan dibahas bersama rektorat dan mahasiswa. Kemudian, akan ditetapkan sanksi bagi terduga pelaku berinisial KZ.

"Hasil investigasi ini akan kita diskusikan dengan lembaga yang ada, seperti rektorat, apakah ada sanksi akademik. Jikapun ada korban yang lain, akan dibawa ke penyelidikan hukum atau bagaimana," terangnya kala itu.

BEM Untirta dan pihak kampus yang di wakili Warek 3 Bidang Kemahasiswaan, Suherna, akan membela korban pelecehan seksual. Termasuk memberikan pedampingan psikologis.

Menurut Attabieq Fahmi, terduga pelaku KZ, sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua BEM. Nanti surat pengunduran diri itu dibahas bersama dewan mahasiswa dan organisasi mahasiswa (ormawa) Untirta.

"Pak Suherna sangat menyayangkan, karena mencemarkan nama baik Untirta. Rektorat sendiri menawarkan kepada saya, rektorat siap mendampingi hukum dan psikologis," ujarnya.

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut: - Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id), - Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik), - Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id), - Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).
(ynd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER