MUI Tunggu Pengajuan Publik soal Fatwa Pinjaman Online

CNN Indonesia
Kamis, 14 Okt 2021 18:33 WIB
Ilustrasi pinjaman online. MUI menunggu pengajuan publik terkait dengan fatwa pinjaman online. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan pengajuan fatwa terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dari publik.

"Belum, belum ada permohonan fatwa sih. Kita masih menunggu adanya permohonan fatwa dari masyarakat. Siapa pun bisa [mengajukan]," kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/10).

Hasanuddin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti bila masyarakat ada yang sudah mengajukan permohonan fatwa tersebut. Terlebih lagi, selama ini sudah banyak keluhan di tengah masyarakat mengenai banyaknya pinjol ilegal yang meresahkan.

"Komisi Fatwa sendiri gak keberatan bila ada pihak yang ingin mengajukan fatwa tersebut ke kami. Iya gak ada masalah," kata dia.

"Kalau ada permohonan secara formal bisa kita tindak lanjuti iya. Sampai sejauh ini setahu saya belum ada," tambahnya.

Lebih lanjut, Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu berpendapat bahwa pinjol perlu di hindari oleh masyarakat. Terlebih lagi, belakangan ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban hingga meninggal dunia akibat terjerat pinjol.

"pinjol itu perlu dihindari. Dan dia bagi saya pribadi termasuk haram ya. Apalagi banyak korbannya itu, ada tindak kekerasan [dalam penagihan] hingga sampai bunuh diri. Itu jelas sekali," kata dia.

Aparat kepolisian baru-baru ini memburu sindikat pinjaman online ilegal. Upaya itu dilakukan setelah praktik tersebut merapat memakan banyak korban.

Polres Metro Jakarta Pusat misalnya telah menggerebek sebuah ruko di bilangan Jakarta Barat yang menjadi pusat kegiatan pinjol. Di lokasi itu, sedikitnya 56 karyawan tengah beraksi lewat komputer kerja mereka.

"(Total yang ditangkap) 56 karyawan bagian penawaran pinjaman maupun penagihan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto kepada wartawan, Kamis (14/10)

(rzr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK