Sekongkol Palsukan 306 Gadai Emas, Pasutri Raup Rp2 M

CNN Indonesia
Jumat, 15 Okt 2021 05:57 WIB
Ilustrasi aktivitas di pegadaian. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)
Medan, CNN Indonesia --

Pasangan suami istri yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan pegadaian bekerja sama memalsukan 306 transaksi gadai emas yang merugikan negara Rp2,39 miliar.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat, Kantor Cabang Tanjung Pura, Sumut.

Adapun kedua tersangka antara lain SRS (35) sebagai pegawai negeri sipil (ASN) dan istrinya berinisial DAS (35) selaku karyawan Pegadaian. SRS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan istrinya DAS menjalani tahanan kota.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik sudah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka penyidik menetapkan SRS dan DAS sebagaimana tersangka," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (14/10)

Yos menyebutkan penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada UPC Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura Sumatera Utara terhadap jaminan agunan emas palsu periode tahun 2019-2020 itu merugikan negara sebesar Rp2.394.468.800.

"Dalam kurun waktu Juli 2019 sampai Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu," jelas Yos.

Kemudian, 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS adalah sebesar Rp2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya.

"Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat. Kemudian, ahli independen dan tim audit dari Pegadaian telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu," paparnya.

Menurutnya tersangka SRS memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut pada Kamis (14/10/2021) dan langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal Kamis (14/10/2021) sampai (3/11/2021).

"Untuk tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan kota dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui, Rabu (13/10/2021). Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya," paparnya

Kedua tersangka, telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (FNR)

(fnr/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK