Deret Fakta Temuan Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal
Polisi gencar melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah banyak menelan korban.
Sejumlah lokasi yang ada di sekitar kawasan DKI Jakarta hingga Yogyakarta digrebek polisi karena terindikasi merupakan tempat beroperasinya perusahaan pinjol ilegal.
Puluhan orang turut diangkut oleh penyidik karena terlibat dalam operasional perusahaan pinjol. Misalnya, dalam penggerebekan di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (14/10) lalu ada sekitar 83 orang yang ditangkap.
Dua di antara mereka merupakan seorang HRD perusahaan dan satu lainnya adalah manajer.
Kantor yang terletak di sebuah bangunan ruko bercat dominan putih-merah, dan berpagar biru ini diacak-acak polisi usai menyelidiki laporan seorang korban berinisial TM ke Polda Jawa Barat.
Perusahaan yang dibongkar ini menggunakan 23 aplikasi untuk layanan pinjol dan semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya ada satu aplikasi legal bernama One Hope dari PT. Teknologi Indonesia Sentosa.
"Menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapat dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi, digital evidence-nya sangat relevan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman.
Selain di Yogya, jajaran Polda Metro Jaya juga menggerebek sebuah ruko di daerah Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol. Setidaknya ada 56 karyawan yang diamankan pada Rabu (13/10).
Sehari berselang atau pada Kamis (14/10), giliran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan penagih utang pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang.
Sebanyak 32 orang karyawan diamankan di lokasi. Para karyawan yang bersangkutan memiliki beragam tugas mulai dari tim analisis, marketing hingga kolektor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018. Perusahaan ini melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol, tiga di antara legal dan sisanya ilegal.
Yusri juga mengungkapkan perusahaan penagih utang pinjol ini menggunakan konten pornografi untuk mengancam para peminjamnya.
"Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (14/10).
Penagihan dengan cara meneror korban memang menjadi satu modus yang digunakan oleh pinjol ilegal ini. Proses itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana yang acap kali dipersangkakan kepada para pelaku.
Cari tahu penghasilan karyawan kantor pinjol ilegal di halaman berikutnya..