Eks Bupati Kukar Sebut Stepanus Robin Seperti Malaikat
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari menyebut terdakwa kasus dugaan suap yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju, sebagai malaikat.
Penilaian itu terlontar saat Robin menemuinya di Lapas Kelas IIA Tangerang dengan maksud membantu kepentingannya di Peninjauan Kembali (PK).
"Malaikat datang, pikiran saya ada orang menolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk," ujar Rita saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/10).
Robin bisa menemui dan mengenal Rita melalui perantara mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin. Pertemuan berlangsung sekitar September 2020. Adapun Lapas Kelas IIA Tangerang merupakan tempat Rita menjalani hukuman pidana 10 tahun atas kasus suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan kelapa sawit.
Azis, terang Rita, langsung memperkenalkan Robin sebagai penyidik KPK.
"Saya enggak menanyakan apakah itu penyidik. Saya malah dikenalkan, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang datang. Jadi, saya yang didatangi. Saya tidak meminta," tutur Rita.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim lantas melontarkan pertanyaan mengapa Rita mudah menganggap Robin sebagai malaikat. Padahal, kata hakim, Robin datang bersama Azis yang dapat dipahami mempunyai maksud tertentu.
"Dalam pikiran saya KPK berubah, mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu. Karena dalam pikiran saya tuh pada intinya bahwa apalagi yang kenalkan saya adalah teman saya [Azis], sehingga dalam kehidupan saya ini adalah malaikat yang datang," ucap Rita.
Pertemuan dilakukan dengan maksud agar Robin membantu mengembalikan 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui proses PK di Mahkamah Agung. Ada fee sebesar Rp10 miliar yang harus diberikan terkait upaya tersebut. Meski setuju, Rita mengaku tidak mempunyai uang tunai dan menawarkan sejumlah aset kepada Robin. Tawaran itu pun disetujui.
Pada perkembangannya, PK tidak diurus oleh Robin dan uang senilai Rp10 miliar tidak dikeluarkan Rita. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Robin dan rekannya yang merupakan pengacara bernama Maskur Husain menerima senilai total Rp5.197.800.000,00 terkait kepentingan Rita. Azis disebut turut memberikan uang baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura maupun rupiah.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Mereka didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya dari Rita Widyasari dan Azis Syamsuddin.
(ryn/ain)