ELSAM Kritik Viral Cara Polri Paksa Geledah HP Warga

CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 21:02 WIB
ELSAM mengingatkan bahwa penggeledahan elektronik hanya dilakukan dalam dua kondisi, tertangkap tangan atau ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Polisi dikritik terkait dugaan upaya paksa dalam pemeriksaan hp terhadap warga. (iStock/gorodenkoff)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta kepolisian konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.

Permintaan itu terkait dengan beredarnya tayangan salah satu televisi swasta yang menunjukkan sebuah penggeledahan secara acak di Jakarta Timur.

Dalam tayangan tersebut, pemuda yang tengah digeledah tidak diterima ketika telepon genggamnya hendak diperiksa oleh polisi. Dia menilai telepon genggam merupakan bagian dari privasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa," kata Direktir Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis, Senin (18/10).

Wahyudi mengatakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan, adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.

Artinya, kata dia, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana.

"Pertanyaannya, apakah polisi memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik seseorang dalam suatu tindakan penggeledahan?" ucap Wahyudi.

Wahyudi menyatakan, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik, termasuk penyidik kepolisian.

Ia menyebut, penyidik dapat memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang sesuai pasal 32 KUHAP.

Wahyudi mengatakan, upaya ini hanya dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Menurutnya, agar tindakan penggeledahan lawful sebagai bagian dari proses penyidikan, maka terlebih dahulu ada perbuatan pidana atau dugaan tindak pidana yang tengah disidik. Ia mengatakan penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa terhadap tersangka, dalam rangka pencarian alat bukti.

Lihat Juga :

"Oleh karena itu tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang," ujar Wahyudi.

Selain meminta perlindungan atas hak privasi, ELSAM juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi, dengan latar kerja-kerja kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban menghormati hak atas privasi dalam penyiaran, mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembaharuan KUHAP, guna memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana," katanya.

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER