RUU IKN: Tak Ada Pilkada di Ibu Kota Baru

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 10:36 WIB
Ibu Kota Negara (IKN) baru hanya menggelar pilpres dan pileg. Sementara itu tak ada pilkada di sana karena IKN dipimpin kepala otorita.
Petugas membawa logistik Pilkada Kota Surabaya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi mengirim surat presiden (surpres) beserta rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR RI. Dalam rancangan tersebut, tercantum sejumlah aturan mengenai IKN baru.

Salah satu aturan itu yakni mengenai pemilihan umum (pemilu). Dalam pasal 13, pemilu di IKN hanya meliputi pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) untuk anggota DPR dan DPD.

"Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, IKN [...] hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia," demikian ketentuan Pasal 13 ayat (1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dalam pasal 13 ayat (3) tercantum bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) anggota DPR dan anggota DPD RI di IKN dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di IKN [...] dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN," demikian bunyi aturan tersebut.

IKN tak melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada), karena sejak awal IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN. Presiden dapat menunjuk dan memberhentikan langsung Kepala Otorita.

"Pemerintah Khusus IKN [...] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 9 RUU IKN.

Dalam aturannya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN menjabat selama lima tahun. Mereka dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama.

"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10 ayat 2.

Infografis Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara IndonesiaInfografis Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia. (CNN Indonesia/Fajrian)
(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER